Tok! MK Tolak Gugatan Kuota Haji Khusus 8 Persen, Dalil Pemohon Dinilai Tak Memadai
HIMPUHNEWS — Polemik mengenai alokasi 8 persen kuota haji Indonesia untuk jemaah haji khusus belum berujung pada perubahan ketentuan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK, Rabu (12/8/2026). Perkara yang diajukan dengan nomor 263/PUU-XXIV/2026 tersebut berkaitan dengan frasa “kuota haji khusus” dalam sejumlah pasal UU PIHU.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.
"Amar Putusan: Mengadili, menyatakan permohonan nomor 263/PUU-XXIV/2026, tidak dapat diterima," Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Rabu (12/8/2026).
MK Nilai Dalil Pemohon Belum Memadai
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, alasan permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan argumentasi hukum yang diajukan pemohon.
Menurut Saldi, MK tidak menemukan uraian yang menjelaskan pertentangan antara norma-norma dalam UU PIHU yang diuji dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.
"Ketiadaan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," kata Saldi.
Ia mengatakan, pemohon juga tidak menguraikan secara memadai pertentangan setiap norma dalam UU PIHU dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan sebagai batu uji.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan ialah Pasal 64 ayat (2) UU PIHU. Dalam permohonannya, pemohon tidak menguraikan pertentangan norma tersebut dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
MK juga tidak menemukan uraian mengenai pertentangan frasa “kuota haji khusus” dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 66, serta Pasal 73 ayat (6) UU PIHU dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalil dan Petitum Dinilai Tidak Selaras
Saldi mengatakan, permohonan yang diajukan juga hanya menjelaskan bahwa dalam persidangan pendahuluan MK telah memberikan nasihat agar permohonan diperbaiki dan diselaraskan dengan ketentuan lain yang berkaitan dengan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU.
Namun, pemohon dinilai belum memberikan argumentasi yang memadai mengenai alasan frasa “kuota haji khusus” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Oleh karena itu, adanya ketidaksesuaian antara dalil permohonan pada bagian posita dengan hal-hal yang dimohonkan dalam petitum telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai hal yang sebenarnya diinginkan atau dimohonkan oleh Pemohon," tutur Saldi.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan pengujian terhadap ketentuan kuota haji khusus sebagaimana diajukan pemohon.
Kuota Haji Khusus Digugat
Sebelumnya, ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia digugat ke MK. Pemohon bernama Hermawanto menilai ketentuan tersebut menimbulkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.
Ketentuan yang dipersoalkan terdapat dalam Pasal 64 ayat (2) UU PIHU yang mengatur, "Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia."
Hermawanto berpendapat alokasi tersebut mengurangi porsi kuota haji reguler sehingga berpotensi membuat masa tunggu jemaah haji reguler semakin panjang.
Ia juga menilai biaya penyelenggaraan haji khusus yang lebih mahal membuat layanan tersebut pada praktiknya lebih mudah diakses masyarakat berpenghasilan tinggi. Kondisi itu, menurut pemohon, membuat kesempatan memperoleh layanan haji lebih cepat tidak semata-mata ditentukan oleh sistem antrean, tetapi juga kemampuan ekonomi.
Dalam petitumnya, Hermawanto meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.\
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

