himpuh.or.id

Tak Bisa Sembarangan! Masjid Quba Terapkan Aturan Ketat Bagi Jemaah yang Mau Langsungkan Akad Nikah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 26 Agustus 2026, 10:00:23

Ns349UASdZnuCfEpCvLBBDDL46V6zSw8KkhWd0a4.jpg

HIMPUHNEWS - Pelaksanaan akad nikah di Masjid Quba, Madinah, kini memiliki aturan khusus. Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah menetapkan sejumlah ketentuan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan akad sekaligus memastikan aktivitas jemaah dan ibadah di masjid tetap berlangsung dengan nyaman.

Ada 10 ketentuan yang harus dipatuhi calon pengantin dan tamu. Aturan tersebut mencakup jumlah peserta, durasi akad, lokasi, konsumsi makanan, pemberian hadiah, hingga penggunaan kamera.

Bisa Pilih 16 Lokasi Secara Gratis

Dilansir The Islamic Information, akad nikah dapat digelar di 16 lokasi yang telah ditetapkan di kawasan Masjid Quba.

Lokasi tersebut terbagi di bagian selasar kanan dan kiri serta halaman luar sisi timur dan barat.

Pemohon dapat mengajukan izin sekaligus memilih waktu dan lokasi yang diinginkan tanpa biaya. Namun, pelaksanaan akad harus tetap berada di lokasi yang tercantum dalam izin.

Setiap akad juga dibatasi maksimal 25 orang, termasuk pasangan yang melangsungkan akad dan para tamu.

Durasi Akad Maksimal 30 Menit

Selain jumlah tamu, waktu pelaksanaan juga dibatasi. Prosesi akad baru dapat dimulai 15 menit setelah waktu salat dan tidak boleh berlangsung lebih dari 30 menit.

Selama prosesi berlangsung, para peserta wajib tetap berada di area selasar yang telah ditentukan.

Aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga agar kegiatan akad tidak mengganggu pergerakan pengunjung maupun jemaah yang sedang beribadah di Masjid Quba.

Makanan hingga Kotak Mahar Dilarang

Sejumlah barang dan aktivitas juga dilarang selama pelaksanaan akad.

Makanan dan minuman tidak diperbolehkan dibawa ke area akad, dengan pengecualian kopi Saudi dan kurma.

Selain itu, kotak mahar, hadiah, serta bingkisan atau suvenir untuk tamu juga dilarang.

Para peserta juga diwajibkan tidak menghalangi pergerakan pengunjung, tidak mengganggu jemaah yang sedang beribadah, serta memastikan area tetap bersih setelah prosesi selesai.

Kamera Harus Berizin, Anak di Bawah 6 Tahun Dilarang

Ketentuan fotografi turut menjadi bagian dari aturan. Penggunaan kamera memerlukan izin, sementara pengambilan gambar menggunakan telepon seluler diperbolehkan tanpa izin khusus.

Anak-anak berusia di bawah enam tahun juga tidak diperbolehkan mengikuti prosesi akad di lokasi tersebut.

Pengelola Masjid Quba berwenang membatalkan izin apabila pemohon atau peserta melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Aturan Diperketat karena Akad Nikah Meningkat

Penerapan aturan tersebut dilakukan setelah jumlah pelaksanaan akad nikah di dalam masjid mengalami peningkatan, terutama di Masjid Quba.

Penetapan lokasi khusus, pembatasan jumlah peserta, pengaturan waktu, serta ketentuan fotografi ditujukan untuk menjaga kelancaran pergerakan pengunjung sekaligus mempertahankan suasana yang tenang bagi jemaah yang beribadah.

Masjid Quba dikenal sebagai masjid pertama yang dibangun dalam sejarah Islam. Masjid ini berada sekitar 3 kilometer dari Masjid Nabawi dan memiliki kapasitas sekitar 20.000 jemaah.

Kedua masjid tersebut terhubung melalui Quba Avenue, yang memungkinkan pengunjung berjalan kaki dari Masjid Nabawi menuju Masjid Quba.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id