himpuh.or.id

Ada 400 Ribu Data Haji Berisiko Invalid, BPKH Dorong Skema Akun Individual

Kategori : Berita, Ditulis pada : 24 Agustus 2026, 10:00:19

ChatGPT Image Aug 24, 2026 at 10_35_55 AM.png

HIMPUHNEWS - Temuan sekitar 400 ribu data antrean jemaah haji yang berisiko tidak valid dengan potensi dana setoran awal sekitar Rp10 triliun mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dana haji berbasis identitas individual.

BPKH menilai pengelolaan dana haji ke depan dapat diperkuat melalui skema akun individual atau segregated fund by name by address. Dengan skema ini, setiap setoran, angsuran, hingga nilai manfaat dapat dikaitkan secara langsung dengan identitas masing-masing jemaah.

Anggota BPKH Indra Gunawan mengatakan pengelolaan dana haji melalui general fund selama ini telah berjalan aman dan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Namun, menurut dia, penguatan menuju akun individual menjadi opsi ideal untuk meningkatkan perlindungan sekaligus mengurangi potensi munculnya data outlier di masa mendatang.

"Dengan skema tersebut, setoran, angsuran, dan nilai manfaat setiap jamaah tercatat secara individual, lebih transparan, dan lebih terlindungi, (sehingga bisa) eliminasi data invalid atau outlier 400 ribu (data antrean jamaah yang berisiko tidak valid)," kata Indra, Minggu (23/8/2026).

Setoran Jemaah Bisa Terhubung Langsung dengan Identitas

Indra mengatakan arah menuju pengelolaan berbasis akun individual sebenarnya telah memiliki landasan dalam UU Nomor 34 Tahun 2014.

Undang-undang tersebut mewajibkan BPKH memberikan informasi dan membayarkan nilai manfaat secara berkala ke rekening virtual setiap calon jemaah haji secara by name-individual. Saat ini, BPKH juga telah menerapkan Virtual Account (NMVA).

Menurut Indra, penerapan akun individual secara penuh dapat membuat setiap rupiah dana jemaah terhubung langsung dengan identitas pemiliknya. Data juga dapat diverifikasi secara real-time dan otomatis.

Skema tersebut dinilai dapat membantu mengurangi risiko data tidak valid, termasuk temuan sekitar 400 ribu data antrean jemaah yang berisiko tidak valid dengan potensi setoran awal sekitar Rp10 triliun.

BPKH juga mengaitkan penguatan tata kelola tersebut dengan semangat UU Nomor 34 Tahun 2014 serta Fatwa Ijtima Ulama MUI yang menekankan asas keadilan dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

"BPKH berkomitmen menjaga dana haji tetap aman, adil, dan berkelanjutan. Validasi data ini justru menjadi momentum perbaikan tata kelola agar amanah umat semakin kokoh," ujar Indra.

Database Utama Berada di Siskohat Kemenhaj

Terkait temuan 400 ribu data antrean yang berisiko tidak valid, BPKH menjelaskan bahwa database utama jemaah berada di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Indra menegaskan BPKH siap terlibat dalam proses validasi dan rekonsiliasi data yang dilakukan pemerintah.

"BPKH siap bersinergi penuh dalam proses validasi dan rekonsiliasi agar amanah 5,7 juta lebih jamaah tunggu tetap terjaga secara adil dan berkelanjutan," kata Indra.

Ketika ditanya apakah BPKH secara independen menemukan dan mengonfirmasi angka 400 ribu data tersebut, Indra mengatakan pihaknya tidak dapat menemukan maupun mengungkap angka itu secara independen.

Menurut dia, temuan tersebut disampaikan langsung oleh Kemenhaj yang sedang melakukan validasi terhadap data antrean sekitar 5,7 juta jemaah.

Proses validasi dilakukan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), kemudian akan dicocokkan dengan data kependudukan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"BPKH mendukung penuh proses validasi ini karena berkaitan langsung dengan keadilan dan kepastian hak seluruh jamaah tunggu," ujarnya.

Bagaimana Nasib Dana Rp10 Triliun?

Mengenai posisi dana setoran awal yang berkaitan dengan sekitar 400 ribu data berisiko tidak valid tersebut, Indra menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU Nomor 34 Tahun 2014, setoran awal jemaah haji yang tercatat dalam antrean telah dipindahkan ke Kas Haji dan dikelola BPKH melalui skema general fund.

Dana tersebut berada dalam pengelolaan BPKH dan ditempatkan serta diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.

"Pengelolaan general fund ini menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji sekaligus distribusi proporsional kepada jamaah tunggu melalui virtual account," jelas Indra.

Dengan demikian, pembahasan mengenai skema akun individual tidak hanya berkaitan dengan validitas data antrean, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat transparansi keterkaitan antara dana, nilai manfaat, dan identitas masing-masing jemaah.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id