Belajar dari Malaysia dan Turki: Mencari Model Pembiayaan Haji yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh: Muhamad Solihin
Praktisi dan Edukator Haji
HIMPUHNEWS - Pembahasan mengenai pembiayaan Haji Reguler kembali menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah usulan komposisi pembiayaan Haji 2027, yakni 40 persen dibayar oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Berbagai pandangan kemudian muncul dari Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai kalangan lainnya.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk masuk dalam polemik tersebut atau menentukan pihak mana yang paling benar. Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting untuk dibahas: bagaimana negara lain membiayai perjalanan haji warga negaranya?
Untuk melihat persoalan ini secara lebih luas, menarik membandingkan Indonesia dengan dua negara, yaitu Malaysia dan Turki.
Malaysia dipilih karena memiliki Lembaga Tabung Haji yang mengelola dana haji masyarakat, sehingga mempunyai kemiripan tertentu dengan Indonesia. Sementara Turki memberikan perspektif berbeda karena penyelenggaraan hajinya banyak diorganisasi oleh Diyanet İşleri Başkanlığı dengan struktur paket pelayanan yang dibayar jemaah.
Perbandingan ini bukan untuk menentukan negara mana yang terbaik. Kondisi ekonomi, jumlah jemaah, regulasi dan sejarah penyelenggaraan haji setiap negara tentu berbeda. Namun, dari ketiganya kita dapat melihat tiga pendekatan pembiayaan yang menarik.
Indonesia: Bipih dan Nilai Manfaat
Untuk penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah.
Namun, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayar langsung oleh jemaah.
Rata-rata Bipih yang menjadi bagian pembayaran jemaah sebesar Rp54.193.806 atau sekitar 62 persen, sedangkan Rp33.215.559 atau sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Nilai manfaat tersebut diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi yang dikelola BPKH.
Dengan demikian, model Indonesia pada dasarnya memungkinkan jemaah yang berangkat tidak harus membayar keseluruhan biaya penyelenggaraan haji pada tahun keberangkatannya. Sebagian biaya ditopang oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Model ini telah membantu menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat. Namun, diskusi menjadi semakin penting ketika proporsi penggunaan nilai manfaat meningkat.
Dalam usulan BPIH 2027 yang masih menjadi bahan pembahasan, BPIH diperkirakan sekitar Rp107,34 juta per jemaah. Apabila digunakan skenario 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat, jemaah membayar sekitar Rp42,94 juta, sementara nilai manfaat yang digunakan mencapai sekitar Rp64,40 juta per jemaah.
Menurut BPKH, dengan kuota 203.320 jemaah, skenario tersebut membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun, hampir dua kali kebutuhan nilai manfaat BPIH 2026 yang sekitar Rp6,70 triliun.
Di sinilah persoalan pembiayaan haji tidak lagi hanya berbicara mengenai berapa murah biaya yang harus dibayar jemaah tahun berjalan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan dana haji dan kepentingan jutaan calon jemaah yang masih berada dalam antrean.
Malaysia: Bantuan Berdasarkan Kemampuan Ekonomi
Malaysia menawarkan pendekatan yang berbeda.
Penyelenggaraan haji Malaysia sangat erat dengan Lembaga Tabung Haji (TH), institusi yang mengelola tabungan dan berbagai aspek penyelenggaraan haji masyarakat Malaysia.
Berdasarkan pengumuman resmi Tabung Haji untuk musim Haji 1447 H/2026 M, biaya sebenarnya atau Kos Haji bagi seorang jemaah Muassasah ditetapkan sebesar RM33.300.
Namun, tidak semua jemaah Malaysia membayar jumlah yang sama.
Tabung Haji membedakan pembayaran berdasarkan kemampuan ekonomi.
Untuk kelompok B40, yaitu kelompok berpendapatan lebih rendah, Bayaran Haji ditetapkan sebesar RM15.000, atau sekitar 45 persen dari Kos Haji. Mereka memperoleh Bantuan Kewangan Haji sebesar RM18.300 atau 55 persen, termasuk bantuan pemerintah Malaysia sebesar RM1.000 per jemaah.
Kelompok M40 membayar RM23.500 atau sekitar 71 persen dari biaya sebenarnya. Mereka memperoleh bantuan sebesar RM9.800 atau sekitar 29 persen.
Sementara kelompok T20, yang dalam ketentuan Tabung Haji 2026 didefinisikan sebagai jemaah dengan pendapatan individu sekurang-kurangnya RM15.000 per bulan, diwajibkan membayar RM33.300 atau 100 persen Kos Haji.
Artinya, kelompok ekonomi atas tidak memperoleh Bantuan Kewangan Haji.
Tabung Haji memperkirakan sekitar RM210 juta akan dialokasikan untuk Bantuan Kewangan Haji pada musim 2026.
Model Malaysia memberikan perspektif menarik mengenai subsidi haji.
Bantuan tidak dihilangkan. Namun, bantuan diberikan secara lebih terarah berdasarkan kemampuan ekonomi jemaah.
Semakin terbatas kemampuan ekonominya, semakin besar bantuan yang diterima. Sebaliknya, jemaah yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi membayar semakin mendekati biaya sebenarnya.
Pendekatan ini membawa diskusi pembiayaan haji kembali kepada salah satu prinsip penting dalam ibadah haji, yaitu istithaah atau kemampuan.
Turki: Membayar Berdasarkan Paket Pelayanan
Turki memberikan pendekatan berbeda lagi.
Penyelenggaraan haji di Turki banyak diorganisasi melalui Diyanet İşleri Başkanlığı, lembaga pemerintah yang menangani urusan keagamaan.
Dalam brosur resmi Haji 2026 Diyanet, salah satu kategori yang ditawarkan adalah Normal Konaklama atau akomodasi normal.
Tarifnya dibedakan berdasarkan jumlah penghuni kamar.
Untuk kamar empat orang, tarif ditetapkan sebesar SAR26.000 per orang. Untuk kamar tiga orang sebesar SAR27.750, sedangkan kamar dua orang sebesar SAR29.750 per orang.
Dalam paket tersebut, Diyanet mengatur berbagai pelayanan, antara lain akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi dengan sistem bus ring dari hotel menuju kawasan Masjidil Haram pada periode operasional yang memungkinkan, serta pelayanan lain dalam organisasi Haji Diyanet.
Semakin tinggi tingkat kenyamanan akomodasi yang dipilih, semakin besar biaya yang harus dibayar jemaah.
Dalam struktur tarif Haji Diyanet 2026 yang dipublikasikan, tidak terlihat mekanisme pembagian harga paket seperti Indonesia—misalnya sekian persen dibayar jemaah dan sisanya ditutup nilai manfaat—maupun skema bantuan berdasarkan kelompok pendapatan seperti B40, M40 dan T20 di Malaysia.
Yang terlihat adalah pendekatan package-based atau cost-based, di mana pemerintah melalui Diyanet mengorganisasi pelayanan dan menetapkan tarif berdasarkan kategori pelayanan yang dipilih jemaah.
Perlu kehati-hatian dalam membaca model Turki. Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa pemerintah Turki sama sekali tidak mengeluarkan anggaran untuk penyelenggaraan haji. Belanja pemerintah untuk kelembagaan, petugas atau pelayanan publik membutuhkan kajian anggaran tersendiri.
Namun, dari struktur harga paket yang diumumkan kepada jemaah, tidak terlihat mekanisme subsidi persentase terhadap harga paket seperti yang digunakan Indonesia ataupun Malaysia.
Tiga Negara, Tiga Pendekatan
Jika disederhanakan, kita melihat tiga filosofi pembiayaan.
Indonesia menggunakan pendekatan nilai manfaat. Pada Haji 2026, sekitar 62 persen rata-rata BPIH berasal dari Bipih dan sekitar 38 persen dari nilai manfaat.
Malaysia menggunakan bantuan yang lebih terarah berdasarkan kemampuan ekonomi. B40 memperoleh bantuan 55 persen, M40 memperoleh bantuan 29 persen, sedangkan T20 membayar 100 persen biaya Haji.
Turki lebih terlihat menggunakan pendekatan paket pelayanan. Jemaah membayar tarif berdasarkan kategori akomodasi dan pelayanan yang dipilih dalam organisasi Haji Diyanet.
Namun, perbandingan ini tidak boleh berhenti dengan mengonversikan Rupiah, Ringgit Malaysia dan Riyal Saudi kemudian menyimpulkan negara mana yang paling murah.
Perbandingan seperti itu berpotensi menyesatkan.
Durasi perjalanan berbeda. Komponen penerbangan berbeda. Standar hotel berbeda. Jumlah hari di Makkah dan Madinah berbeda. Pelayanan Masyair, transportasi, konsumsi dan berbagai komponen operasional lainnya juga berbeda.
Karena itu, yang lebih relevan dibandingkan bukan nominal harga, melainkan filosofi pembiayaannya.
Apakah Semua Jemaah Harus Mendapat Bantuan yang Sama?
Dari pengalaman Malaysia muncul sebuah pertanyaan penting bagi Indonesia.
Apakah jemaah yang mempunyai kemampuan ekonomi sangat tinggi perlu memperoleh dukungan nilai manfaat dalam proporsi yang sama dengan jemaah yang kemampuan ekonominya terbatas?
Pertanyaan ini bukan berarti Indonesia harus serta-merta mengadopsi klasifikasi B40, M40 dan T20.
Namun, konsep targeted assistance atau bantuan yang lebih tepat sasaran layak masuk dalam diskusi kebijakan pembiayaan haji Indonesia.
Apalagi haji merupakan kewajiban bagi mereka yang mempunyai kemampuan.
Maka tujuan kebijakan biaya haji semestinya bukan hanya membuat biaya yang dibayar jemaah menjadi serendah mungkin, tetapi mencari keseimbangan antara keterjangkauan, istithaah, keadilan dan keberlanjutan dana haji.
Tidak Hanya Memperbesar Subsidi, Tetapi Menekan Biaya Riil
Ada satu pertanyaan lain yang juga perlu mendapat perhatian.
Untuk membuat biaya yang dibayar jemaah lebih terjangkau, setidaknya terdapat dua pendekatan.
Pertama, memperbesar dukungan atau subsidi.
Kedua, menurunkan biaya riil penyelenggaraan haji itu sendiri.
Pendekatan kedua membutuhkan kerja yang tidak sederhana: negosiasi harga penerbangan, pengadaan akomodasi lebih awal, efisiensi transportasi, kontrak konsumsi, pelayanan Masyair, digitalisasi, penguatan procurement serta negosiasi berbagai layanan di Arab Saudi.
Setiap satu rupiah biaya yang berhasil diefisienkan berarti mengurangi tekanan terhadap pembayaran jemaah maupun penggunaan nilai manfaat.
Karena itu, diskusi pembiayaan haji semestinya tidak hanya berkutat pada pertanyaan:
“Berapa persen yang harus dibayar jemaah dan berapa persen yang menggunakan nilai manfaat?”
Pertanyaannya perlu diperluas menjadi:
“Berapa sebenarnya biaya haji yang efisien dan wajar untuk menghasilkan standar pelayanan yang kita inginkan?”
Mencari Titik Keseimbangan
Indonesia tentu tidak harus meniru Malaysia ataupun Turki.
Dengan jumlah jemaah yang sangat besar dan masa tunggu yang panjang, Indonesia mempunyai karakteristik tersendiri.
Namun, pengalaman negara lain memberikan bahan refleksi.
Malaysia menunjukkan bahwa bantuan biaya haji dapat diberikan secara lebih terarah kepada kelompok yang membutuhkan.
Turki menunjukkan model di mana jemaah membayar berdasarkan paket pelayanan yang diorganisasi pemerintah.
Sementara Indonesia mempunyai kekuatan berupa dana haji yang besar dan kemampuan menghasilkan nilai manfaat untuk membantu jemaah.
Tantangannya adalah mencari titik keseimbangan.
Pembiayaan haji harus tetap terjangkau bagi masyarakat, tetapi pada saat yang sama tidak boleh mengabaikan prinsip istithaah, keadilan antargenerasi jemaah dan keberlanjutan dana haji.
Karena haji bukan hanya persoalan bagaimana memberangkatkan jemaah tahun ini.
Ada jutaan calon jemaah yang masih menunggu kesempatan berangkat pada tahun-tahun mendatang.
Karena itu, mungkin pertanyaan yang lebih penting bukan lagi sekadar 40 persen atau 60 persen.
Pertanyaan besarnya adalah:
Model pembiayaan Haji seperti apa yang paling adil bagi jemaah yang berangkat, paling melindungi jemaah yang masih menunggu, dan paling berkelanjutan bagi penyelenggaraan Haji Indonesia di masa depan?
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
