
Ditulis Oleh:
Dodi Sudrajat (Koord.Umroh Haji DPP ASITA, ITMA & Himpuh Jabar, Pendiri KHDI)
Wagiman (Pengacara KHDI dan peneliti Umroh Haji)
HIMPUHNEWS - Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 perlu ditempatkan dalam kerangka atau bingkai filsafat hukum, khususnya berkaitan dengan asas keadilan berusaha dalam penyelenggaraan pelayanan haji dan umrah.
Regulasi yang mengatur aktivitas usaha pada sektor yang bersentuhan dengan kepentingan keagamaan dan pelayanan publik tidak semata-mata dinilai dari aspek kewenangan administratif dan kepatuhan normatif, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Dalam perspektif keadilan distributif Aristoteles, hukum semestinya memberikan perlakuan yang proporsional kepada setiap subjek hukum berdasarkan hak, kewajiban, serta kontribusinya. Sedangkan dalam perspektif keadilan sebagai fairness-nya John Rawls, pengaturan negara harus menjamin kesempatan yang adil (fair equality of opportunity) dan tidak menciptakan hambatan yang tidak proporsional bagi pelaku usaha tertentu.
Perspektif filsafat hukum Pancasila semakin menegaskan bahwa keadilan berusaha tidak dapat dipisahkan dari prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana terkandung dalam sila kelima Pancasila. Negara memiliki legitimasi untuk melakukan regulasi guna menjamin kualitas pelayanan, perlindungan jamaah, kepastian hukum, dan pencegahan praktik usaha yang merugikan masyarakat.
Namun, kewenangan regulatif tersebut harus dijalankan secara proporsional, transparan, rasional, dan tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menciptakan diskriminasi atau hambatan masuk pasar tanpa dasar hukum dan tujuan yang legitimate. PMHU Nomor 2 Tahun 2026 secara filosofis perlu dikaji melalui keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, termasuk asas equality before the law, fairness, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kebebasan berusaha.
Hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang sekadar membatasi, melainkan hukum yang mampu mengatur persaingan secara sehat, mencegah dominasi atau monopoli, serta memastikan bahwa setiap pelaku usaha memperoleh kesempatan yang proporsional untuk berkembang dalam ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah.
Refleksi Filosofis Living Law terhadap PMHU No. 2 Tahun 2026
Dalam filsafat hukumn, kewenangan penguasa merupakan amanah, bukan kekuasaan absolut. Asas “lā ṭā‘ata li makhlūqin fī ma‘ṣiyat al-Khāliq” dan kaidah taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah menegaskan bahwa tindakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan berada dalam batas kewenangannya.
Oleh sebab itu, apabila PMHU atau Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan persyaratan baru yang secara substantif membatasi akses usaha tanpa delegasi yang memadai dari suatu Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, persoalannya bukan hanya ultra vires secara hukum positif, tetapi juga berpotensi penyalahgunaan amanah kekuasaan.
Standar teknis boleh ditetapkan untuk menjaga kemaslahatan jemaah, tetapi tidak boleh menjadi instrumen untuk menciptakan pembatasan usaha yang melampaui mandat hukum. Pengujian ke Mahkamah Agung dapat dipandang sebagai mekanisme hisbah modern untuk mengembalikan penggunaan kekuasaan kepada asas amanah, keadilan, dan kemaslahatan.
Asas proporsionalitas memosisikan bahwa perlindungan jemaah merupakan tujuan yang selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan agama, jiwa, harta, dan kemaslahatan manusia. Namun, kemaslahatan tidak boleh dipahami secara sepihak.
Persyaratan tiga tahun pengalaman atau 1.000 jemaah harus diuji apakah benar-benar diperlukan untuk mencapai perlindungan tersebut atau justru menimbulkan mafsadah baru berupa tertutupnya kesempatan usaha, meningkatnya biaya kepatuhan, dan berkurangnya pilihan jemaah.
Dalam kaidah hukum dikenal asas mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan serta kaidah bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Jika tersedia instrumen yang lebih ringan tetapi sama efektifnya, seperti jaminan keuangan, asuransi, audit, sertifikasi kompetensi, atau pengawasan, maka memilih pembatasan yang lebih berat dapat dipandang tidak sesuai dengan prinsip maṣlaḥah dan proporsionalitas.
Keadilan sosial dan kesempatan berusaha sebagai ‘adl serta living law. Dalam hukum, keadilan tidak hanya berarti memperlakukan semua orang secara sama, tetapi memberikan hak sesuai dengan keadaan dan memastikan tidak terjadi ‘ketidakadilan struktural’. Jika persyaratan PMHU secara faktual hanya dapat dipenuhi oleh usaha/ Perusahaan lama dan bermodal besar, sedangkan yang baru hampir tidak mempunyai kesempatan memasuki pasar, maka regulasi tersebut berpotensi menghasilkan exclusionary regulation.
Di sinilah konsep living law menjadi penting, bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tidak hanya berupa norma tertulis, tetapi juga praktik, kebiasaan, nilai keadilan, dan kebutuhan sosial yang berkembang.
Negara harus membaca realitas penyelenggara umoh dan haji pada skala kecil dan menengah, jaringan biro-biro perjalanan daerah, hubungan kepercayaan antara pengelola/ Perusahaan dan jemaah, serta praktik pelayanan yang telah berkembang di masyarakat. Regulasi harus membangun keadilan substantif, bukan sekadar keseragaman administratif, agar hukum formal tidak terputus dari hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sanksi administratif dalam perspektif ḥisbah, ta’dīb, dan due process of law. Hukum Islam mengenal fungsi ḥisbah sebagai mekanisme pengawasan terhadap aktivitas masyarakat demi mencegah kemungkaran dan menjaga kepentingan umum, tetapi pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus didasarkan pada keadilan, bukti, prosedur, dan tujuan perbaikan.
Dalam konteks PMHU, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan izin tidak seharusnya menjadi tindakan represif yang otomatis, melainkan harus didahului pemberitahuan, pemeriksaan, kesempatan memberikan klarifikasi, kesempatan memperbaiki pelanggaran, serta keputusan yang dapat diuji.
Asas ini sejalan dengan kaidah bahwa kemudaratan harus dihilangkan, tetapi penghilangan kemudaratan tidak boleh melahirkan kemudaratan yang lebih besar bagi pihak yang dikenai sanksi. Karena itu, due process dalam hukum administrasi modern dapat dipertemukan dengan asas-asas dalam hukum Islam tentang keadilan, tabayyun, amanah, dan larangan kezhaliman, sehingga pemerintah tidak menjadi sekaligus pembuat norma, pemeriksa, penentu kesalahan, dan penghukum tanpa kontrol.
Legitimate expectation, ‘urf dan kesinambungan living law. Perusahaan-perusahan yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum sebelumnya telah membangun investasi, kontrak, tenaga profesional, jaringan pelayanan, dan hubungan kepercayaan dengan jemaah.
Dalam perspektif hukum, keberadaan praktik yang telah berlangsung secara wajar dan tidak bertentangan dengan syariah dapat memperoleh pengakuan melalui konsep ‘urf, sementara dalam perspektif living law, keberlangsungan praktik hukum masyarakat harus diperhitungkan dalam pembentukan dan perubahan hukum.
Perubahan standar tidak seharusnya menghapus secara mendadak keadaan hukum yang telah terbentuk secara sah. Asas bahwa kebiasaan yang baik dapat menjadi pertimbangan hukum, dan asas perlindungan terhadap kepercayaan yang sah dapat menjadi landasan filosofis bagi penerapan grandfathering, masa transisi, penyesuaian bertahap, serta kesempatan memperbaiki kepatuhan.
Perubahan regulasi tetap dapat dilakukan demi kemaslahatan, tetapi tidak dengan cara yang memutus secara tiba-tiba living law, merusak kepercayaan, dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah bertindak berdasarkan hukum yang berlaku.
Inti refleksi, perspektif filsafat hukum dan living law, PMHU No. 2 Tahun 2026 harus dibaca bukan sekadar sebagai kumpulan persyaratan administratif, melainkan sebagai instrumen siyāsah syar‘iyyah yang harus memenuhi amanah, maqāṣid al-syarī‘ah, maṣlaḥah, ‘adl, ‘urf, dan kemanfaatan sosial.
Karena itu, ukuran legitimasi regulasi bukan hanya apakah ia sah secara formal, tetapi apakah ia mampu melindungi jemaah tanpa menzalimi travel, menjaga kemaslahatan tanpa menciptakan mafsadah, dan membangun tertib usaha tanpa memutus hukum yang hidup dalam masyarakat. Inilah titik temu antara filsafat hukum, hukum positif, dan living law bahwa hukum harus mempunyai legitimasi kewenangan, legitimasi moral, dan legitimasi sosial sekaligus.
Bingkai Penalaran Hukum Pancasila
Pemikiran Notonagoro dapat dibangun suatu formula penalaran untuk menguji PMHU No. 2 Tahun 2026. Pancasila sebagai causa dan dasar nilai menjadi landasan filosofis tertinggi dalam pembentukan hukum nasional, yang kemudian dijabarkan melalui UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma dasar, UU Nomor 14 Tahun 2025 sebagai norma legislasi, dan Peraturan Pemerintah sebagai norma delegasi, untuk selanjutnya dioperasionalkan melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU).
Seluruh jenjang tersebut harus diarahkan pada perlindungan jemaah sebagai tujuan utama, dengan keadilan sebagai ukuran substansial dan proporsionalitas sebagai metode pengujian, sehingga setiap pembatasan terhadap penyelenggara haji dan umrah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang sah, diperlukan, dan seimbang antara kepentingan perlindungan jemaah dengan hak serta kesempatan berusaha.
Formulasi sebagaima dimaksud di atas, suatu norma tidak otomatis dianggap benar hanya karena berada dalam peraturan yang lebih rendah dan dibuat oleh pejabat yang berwenang. Pertanyaan akhirnya adalah: apakah norma tersebut di atas mewujudkan manusia Indonesia yang berketuhanan, manusiawi, bersatu, demokratis, dan berkeadilan sosial?
Apabila jawabannya tidak, maka norma tersebut harus dikoreksi melalui interpretasi, perubahan regulasi, keberatan administratif, atau pengujian yudisial. Inilah yang membedakan penalaran hukum yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila dari positivisme hukum yang semata-mata formalistik. Pancasila menghendaki hukum yang mempunyai legitimasi formal sekaligus legitimasi etik dan sosial.
PMHU atau Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh hanya dinilai berdasarkan keberhasilannya meningkatkan standar pelayanan. Regulasi tersebut harus diuji dalam tiga lapis: validitas kewenangan, validitas normatif, dan validitas filosofis. Validitas kewenangan menanyakan apakah Menteri mempunyai delegasi; validitas normatif menanyakan apakah norma konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi; sedangkan validitas filosofis menanyakan apakah substansinya sesuai dengan cita-hukum Pancasila.
Dalam perspektif Prof. Notonagoro, Pancasila memberikan orientasi fundamental terhadap penyelenggaraan negara dan hukum. Oleh sebab itu, perlindungan jemaah harus berjalan bersama dengan perlindungan martabat manusia, kesempatan berusaha, musyawarah, persatuan, dan keadilan sosial.
Antitesis hukum terhadap Peraturan Menteri Haji dan Umrah atau PMHU No. 2 Tahun 2026 bukanlah sanggahan terhadap perlindungan jemaah, melainkan perlawanan terhadap kemungkinan terjadinya regulasi yang berlebihan, tidak proporsional, diskriminatif, dan tidak berkeadilan.
Jalur yang paling strategis adalah: (1) uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap norma yang ultra vires; (2) pengujian proporsionalitas; (3) pengujian diskriminasi dan hambatan kesempatan berusaha; (4) gugatan PTUN terhadap keputusan konkret dan sanksi; serta (5) keberatan administratif dan regulatory review untuk meminta revisi atau pencabutan norma bermasalah.
Ukuran keberhasilan regulasi haji dan umrah bukanlah seberapa banyak negara dapat membatasi, melainkan seberapa efektif negara melindungi jemaah tanpa mengorbankan keadilan bagi penyelenggara. Itulah titik temu antara hukum positif, filsafat hukum Pancasila, dan penalaran hukum Notonagoro bahwa hukum harus berkuasa, tetapi kekuasaan hukum harus diarahkan oleh nilai; negara harus mengatur, tetapi pengaturan harus dibatasi oleh keadilan; dan perlindungan masyarakat harus dilakukan tanpa menghilangkan hak pihak lain secara tidak proporsional.
