himpuh.or.id

3 Juta Orang RI Umrah Tiap Tahun, Uang yang Berputar Tembus Rp90 Triliun

Kategori : Berita, Ditulis pada : 21 Agustus 2026, 08:00:36

images-9.jpeg

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut sekitar 3 juta jemaah Indonesia menunaikan umrah setiap tahun. Dengan asumsi biaya Rp30 juta per jemaah, nilai ekonomi umrah mencapai Rp90 triliun.

HIMPUHNEWS — Sekitar 3 juta masyarakat Indonesia berangkat umrah setiap tahun. Dengan asumsi setiap jemaah mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta, nilai dana yang berputar dari aktivitas perjalanan ibadah tersebut diperkirakan mencapai Rp90 triliun per tahun.

Besarnya potensi ekonomi itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah," ujar Wamenhaj.

Potensi Ekonomi Umrah Rp90 Triliun

Perhitungan tersebut berasal dari jumlah jemaah umrah yang mencapai sekitar 3 juta orang per tahun dikalikan asumsi pengeluaran Rp30 juta untuk setiap jemaah.

Dengan nilai tersebut, sektor perjalanan umrah memiliki ekosistem ekonomi yang besar. Aktivitas perjalanan ibadah ini melibatkan berbagai kebutuhan jemaah, seperti tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama berada di Arab Saudi, layanan visa, pembimbing ibadah hingga jasa penyelenggara perjalanan.

Namun, besarnya nilai transaksi tersebut juga diikuti dengan risiko terhadap dana yang dikeluarkan masyarakat. Terlebih, jemaah umrah umumnya telah membayar biaya perjalanan sebelum keberangkatan.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi bagian penting dalam perlindungan jemaah.

Dahnil mengatakan laporan terkait penipuan jemaah umrah terus diterima pemerintah. Penanganan terhadap travel bermasalah dilakukan melalui Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penipuan dan penelantaran jemaah yang melibatkan Hanania Travel.

Kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan ditangani Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) dan istrinya yang berinisial F.

Kasus tersebut menjadi salah satu contoh persoalan pada penyelenggara perjalanan yang dapat berdampak langsung kepada jemaah. Pemerintah pun mendorong penguatan pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap travel yang melakukan pelanggaran.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban penipuan perjalanan ibadah juga diimbau segera melapor kepada Tim Pengendalian Haji dan Umrah.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id