himpuh.or.id

Kemenhaj Terima 137 Laporan Dugaan Pelanggaran Haji dan Umrah hingga 18 Agustus

Kategori : Berita, Ditulis pada : 21 Agustus 2026, 07:00:06

6a295fd4e2f98.jpg

Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan/kasus. Sebanyak 34 kasus di antaranya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

HIMPUHNEWS — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan/kasus terkait penyelenggaraan haji dan umrah hingga 18 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 34 kasus telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), yakni Bareskrim Polri.

Data tersebut menunjukkan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah terus berjalan, mulai dari penerimaan aduan, klarifikasi dan pemeriksaan, hingga penanganan bersama aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat, laporan yang masuk mencakup kasus yang terindikasi atau diduga melakukan pelanggaran. Sebagian laporan masih berada dalam proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan atau pendalaman, serta proses penanganan kasus/perkara.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada jemaah.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta (19/08).

34 Kasus Diserahkan ke Bareskrim

Dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 34 teradu/tergugat tercantum dalam daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan kepada APH per 18 Agustus 2026.

Kasus yang diserahkan berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah, serta satu kasus kategori haji reguler.

Untuk kategori haji khusus, terdapat 14 teradu yang diserahkan kepada APH, yakni BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.

Sementara pada kategori umrah, terdapat 19 teradu, yakni TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA.

Adapun satu kasus lainnya berasal dari kategori haji reguler, yakni KBIHU (B/YAA).

Harun menegaskan, penyerahan kasus kepada APH tidak serta-merta menunjukkan pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Pengawasan untuk Melindungi Jemaah

Menurut Harun, banyaknya laporan yang tercatat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah untuk memperkuat tata kelola serta memastikan hak jemaah tidak terabaikan.

“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Kemenhaj, kata Harun, akan melanjutkan penguatan pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang sehat sekaligus mendorong penyelenggara menjalankan kegiatan secara tertib dan berintegritas.

“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.

Dengan mekanisme pengawasan berjenjang tersebut, setiap aduan tidak serta-merta berujung pada penindakan hukum. Penanganannya disesuaikan dengan tahapan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk pelibatan APH apabila kasus membutuhkan proses penegakan hukum lebih lanjut.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id