himpuh.or.id

Kemenhaj Selidiki Dugaan Gagal Berangkat 107 Jemaah Umrah di Jambi

Kategori : Berita, Ditulis pada : 20 Agustus 2026, 10:00:50

21a72542-1ade-41c3-becc-93c028190f62-1787156753936.jpeg

HIMPUHNEWS — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendalami laporan dugaan jemaah gagal berangkat umrah di Jambi yang melibatkan 107 jemaah. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai kronologi, meminta keterangan dari para pihak, sekaligus memverifikasi bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Kemenhaj di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (19/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, sekitar 20 pelapor telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Nano Sugianto mengatakan proses pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Kami melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para pelapor maupun pihak terlapor. Semua bukti juga dikumpulkan agar seluruh informasi terverifikasi secara berimbang,” ujar Nano.

107 Jemaah Terdampak, Kondisinya Berbeda-beda

Berdasarkan data awal pemeriksaan, 107 jemaah yang tercatat dalam laporan tersebut memiliki kondisi yang berbeda.

Sebanyak 23 jemaah telah diberangkatkan setelah sebelumnya mengalami penjadwalan ulang. Keberangkatan yang semula dijadwalkan pada 22 Juli kemudian diundur menjadi 4 Agustus.

Sementara itu, 28 jemaah tertahan di Jakarta setelah sebelumnya berangkat dari Jambi. Mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi karena tiket belum diterbitkan dan kepastian akomodasi belum tersedia.

Seluruh 28 jemaah tersebut kemudian memilih kembali ke Jambi. Namun, empat di antaranya tetap melanjutkan perjalanan umrah melalui penyelenggara lain.

Selain itu, terdapat 52 jemaah yang memilih mengundurkan diri dan mengajukan pengembalian dana (refund) setelah mengetahui kendala yang dialami jemaah lainnya.

Dalam proses pendalaman, Kemenhaj juga meminta keterangan dari empat mutawif atau pembimbing ibadah yang bukan merupakan pelapor untuk melengkapi informasi mengenai kronologi kasus.

Direktur Perusahaan Turut Diperiksa

Selain memeriksa para pelapor, tim Kemenhaj juga meminta keterangan dari satu pihak terlapor, yakni OA selaku Direktur PT GST.

Kemenhaj masih melanjutkan proses verifikasi terhadap dokumen dan keterangan para saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian informasi yang diperoleh dari masing-masing pihak.

Nano mengatakan Kemenhaj akan mengambil tindakan apabila dari proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami siap menindaklanjutinya, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Cek PPIU

Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jambi menjadi bagian dari sinergi Kemenhaj dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam pengawasan serta penegakan hukum terkait penyelenggaraan ibadah umrah.

Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara, jadwal keberangkatan, kepastian tiket dan akomodasi, serta melakukan pembayaran melalui rekening resmi perusahaan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id