himpuh.or.id

DPR Tolak Skema BPIH 2027 60:40 dari Kemenhaj: Membahayakan Keuangan Haji

Kategori : Berita, Ditulis pada : 21 Agustus 2026, 09:00:50

Ketua_Komisi_VIII_DPR_RI_Marwan_Dasopang__Foto___Arief_Andri20260819193233-scaled.jpg

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah belum dapat diterima. Ia juga menolak skema pembiayaan 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih.

HIMPUHNEWS — Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaahmendapat penolakan dari Komisi VIII DPR. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai kenaikan hampir Rp20 juta dari biaya sebelumnya perlu dikaji kembali, termasuk skema pembiayaan 60:40 yang diajukan pemerintah.

Dalam skema tersebut, 60 persen BPIH atau sekitar Rp64,4 juta dibebankan melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen atau sekitar Rp42,9 juta dibayarkan langsung oleh jemaah sebagai Bipih.

Marwan menilai skema tersebut bermasalah dan menyebutnya bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kalau mereka balik tanggung jawabnya 60 persen untuk nilai manfaat, 40 persen bagi jemaah, itu namanya mereka enggak paham. Selain itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia, haram. Itu membahayakan keuangan haji,” ujar Marwan, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

DPR Soroti Skema 60:40

Marwan menilai pembebanan BPIH dengan porsi 60 persen dari nilai manfaat tidak dapat diterapkan. Menurut dia, biaya haji perlu disusun dengan merasionalisasi komponen pembiayaan terlebih dahulu.

“Berupaya komponen pembiayaan yang diturunkan. Harus dirasionalisasi, jadi sehingga bisa diturunkan. Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60:40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin. Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha’ah. Orang-orang tidak ada biaya tapi berangkat haji itu tidak istitha’ah,” tegas dia.

Selain mempersoalkan skema pembiayaan, Marwan juga menyatakan Komisi VIII DPR belum menyetujui nominal BPIH yang diajukan pemerintah.

“Yang kedua, kita juga belum menyetujui harga yang mereka sebut dengan Rp 107 juta. Itu ada kenaikan sekitar Rp 19,9 juta sekian, jadi hampir Rp 20 juta kenaikan,” sambung Marwan.

Pemerintah Ajukan BPIH Rp107,34 Juta

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menyampaikan pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah.

Namun, nominal yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih diusulkan sebesar Rp42.936.068, atau 40 persen dari total BPIH. Sementara 60 persen lainnya, yakni Rp64.404.103, berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068, atau sebesar 40 persen. Dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Irfan, Bipih yang dibayarkan jemaah digunakan untuk penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi selama berada di Mekkah.

Adapun komponen yang dibiayai dari nilai manfaat mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

“Komposisi pembebanan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi adalah sebagai berikut: Bipih usulan kami Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen, sementara nilai manfaat Rp 64.404.103,21 atau sekitar 60 persen,” ujar dia.

Pemerintah Sebut Layanan Saudi Berubah

Irfan menjelaskan, perubahan biaya haji juga berkaitan dengan perubahan layanan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, layanan D telah dihapus sehingga jemaah Indonesia akan masuk ke layanan C.

“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda, biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” kata Irfan.

“Pergerakan ekonomi juga sangat berbeda, sehingga tentu harus ada penyesuaian-penyesuaian tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH,” sambung dia.

Perubahan layanan tersebut, menurut Irfan, juga akan berpengaruh terhadap fasilitas yang diterima jemaah, termasuk tenda dan kasur selama pelaksanaan ibadah haji.

Ia berharap peningkatan layanan tersebut juga diikuti dengan peningkatan kualitas konsumsi bagi jemaah.

“Insya Allah kita harapkan seperti itu, karena tenda kasur itu domainnya Pemerintah Saudi, kita hanya bayar, kita beli paket C, kita beli paket B, kita beli paket A,” imbuh Irfan.

Pembahasan mengenai besaran BPIH 2027 selanjutnya akan didiskusikan pemerintah bersama Komisi VIII DPR melalui Panja BPIH.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id