himpuh.or.id

Kemenhaj Perketat Pengawasan Umrah, PPIU Tak Berizin Bakal Ditindak

Kategori : Berita, Ditulis pada : 24 Agustus 2026, 08:00:44

99fb9f91-58d4-4f0d-a285-2a4d01c3abfd-1787382930539.jpg

HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah masyarakat menjadi korban penelantaran jemaah, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan, hingga penipuan berkedok perjalanan umrah.

Melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan sekaligus pengawasan operasional PPIU.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, menegaskan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.

"Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jemaah," ujar Fauzin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

PPIU Wajib Berizin, Praktik Pinjam Izin Dilarang

Salah satu penekanan Kemenhaj adalah kewajiban PPIU untuk memiliki izin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum.

Kemenhaj melarang praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan yang menyesatkan, serta akad yang tidak transparan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi tegas.

Pengawasan juga diarahkan kepada biro perjalanan yang menawarkan paket umrah dengan harga yang berpotensi mengorbankan kualitas pelayanan.

Harga Umrah Harus Realistis, Kepastian Layanan Jadi Kunci

Kemenhaj meminta PPIU menghindari perang harga yang berpotensi menurunkan mutu layanan kepada jemaah.

Paket perjalanan yang ditawarkan harus realistis dan disertai kepastian berbagai komponen perjalanan. Hal itu mencakup visa, tiket penerbangan pergi-pulang, akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, hingga layanan syarikah di Arab Saudi.

Dengan ketentuan tersebut, penyelenggara diharapkan tidak menjual paket sebelum komponen layanan yang dijanjikan kepada jemaah benar-benar terkonfirmasi.

Selain aspek layanan, Kemenhaj juga mendorong standardisasi sumber daya manusia. Kompetensi tour leader, petugas handling, dan pembimbing ibadah perlu diperkuat, termasuk memastikan legalitas izin kerja dari otoritas Arab Saudi.

Dana Jemaah Diusulkan Lebih Aman

Persoalan pengelolaan dana calon jemaah juga menjadi perhatian dalam arahan tersebut.

Kemenhaj mengimbau pemanfaatan Escrow Account atau rekening penampung bersama maupun E-Wallet. Skema tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan dana calon jemaah sebelum waktu keberangkatan.

Di sisi lain, penguatan perlindungan jemaah juga dilakukan melalui peningkatan kanal pengaduan dan literasi publik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Fauzin meminta jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah memastikan masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang cepat sekaligus mendapatkan edukasi mengenai risiko memilih penyelenggara umrah ilegal.

"Agar Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap serta menggencarkan edukasi berkala agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah ilegal," pungkas Fauzin.

Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika menerima penawaran perjalanan umrah. Masyarakat diminta kritis terhadap tawaran yang mencurigakan dan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kejanggalan.

Kemenhaj menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan umrah demi menjaga keamanan, kekhusyukan, dan keselamatan jemaah selama beribadah di Tanah Suci.


messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id