Uji Materi UU Haji dan Umrah, Ahli Sebut Pasal PPIU Bertujuan Melindungi Jemaah Umrah
HIMPUHNEWS — Ketentuan yang mewajibkan penyelenggaraan perjalanan umrah dilakukan oleh pihak yang memiliki hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dinilai menjadi bagian penting dari perlindungan terhadap jemaah.
Aturan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi masyarakat menjalankan ibadah umrah, melainkan memastikan pihak yang mengumpulkan dan memberangkatkan jemaah memiliki legitimasi serta dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pandangan itu disampaikan ahli yang diajukan pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo, dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
"Saya berpendapat bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 bukanlah instrumen untuk membatasi ibadah semata, tapi merupakan instrumen melindungi jamaah dan memastikan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah dilakukan oleh pihak yang memiliki legitimasi dan bertanggung jawab," kata Harkristuti.
Lindungi Keselamatan dan Hak Jemaah
Harkristuti yang merupakan ahli hukum pidana dan hak asasi manusia menjelaskan, sanksi pidana dalam Pasal 115 dan Pasal 122 pada prinsipnya memiliki legitimasi untuk tetap dipertahankan.
Menurut dia, norma tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang fundamental, terutama hak, keselamatan, harkat, dan martabat jemaah.
Penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah, menurut Harkristuti, mempunyai karakter khusus sehingga tidak dapat semata-mata dipandang sebagai hubungan antara konsumen dan penyedia jasa komersial.
Posisi jemaah juga dinilai memiliki kerentanan, terutama ketika terdapat ketimpangan informasi antara jemaah dengan pihak yang mengatur perjalanan ibadah.
Dalam situasi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya perlindungan yang efektif.
Dari perspektif hak asasi manusia, Harkristuti menilai persoalan tersebut tidak seharusnya diposisikan sebagai pilihan antara kebebasan menjalankan ibadah dengan kewenangan negara melakukan regulasi.
Negara memang tidak boleh menghalangi masyarakat menjalankan ibadah. Namun, di sisi lain, negara juga tidak dapat membiarkan jemaah berada dalam posisi rentan terhadap pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah tanpa hak dan tanpa tanggung jawab hukum.
Aturan PPIU Digugat ke MK
Pengujian terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 diajukan Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, melalui Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.
Pemohon mempersoalkan potensi ketidakpastian hukum dari kedua pasal tersebut karena dinilai dapat digunakan untuk memidana orang yang mengoordinasikan perjalanan umrah mandiri bersama keluarga maupun kerabat.
Pasal 115 mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.
Sementara Pasal 122 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
Majelis hakim menyatakan persidangan tersebut merupakan sidang terakhir dalam pemeriksaan perkara.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon, DPR, dan Presiden untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat tujuh hari kerja sejak sidang terakhir atau hingga Rabu (9/9).
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

