Kemenag: Upaya Embarkasi Umroh Selain Jakarta Diupayakan
Kementerian Agama menyatakan telah mengupayakan membuka embarkasi umroh selain Jakarta. Hal ini dilakukan dengan melakukan pembicaraan bersama stake holders terkait.
"Kami sudah menindaklanjuti keinginan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar dibuka embarkasi umroh selain Jakarta," kata Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Selasa (8/2/2022).
Bersama Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kemenag disebut pernah membahas potensi Bandara Juanda Surabaya dibuka untuk umrah. Pembahasan ini dilakukan bersama Kepala Bandara Juanda dan Pangdam Brawijaya.
"Waktu itu, Pangdam Brawijaya menyatakan kalau nanti sudah ada kebijakan Pusat, maka beliau siap menindaklanjutinya," lanjut Nur Arifin.
Lebih lanjut, dia mengatakan sampai saat ini pelaksanaan umroh masih sesuai dengan SK Kepala Satgas Covid No 4 Tahun 2022. Di dalamnya, tertulis embarkasi umroh masih dipusatkan di Bandara Soetta Jakarta.
Kementerian Agama telah melakukan rapat di Kantor BNPB Jakarta pada 4 Februari lalu. Kepala BNPB yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 mengatakan, jika nantinya pengendalian Covid-19 jamaah umroh sudah terkendali dengan baik, maka embarkasi umrah dapat diperluas ke daerah lain.
Dia juga mengatakan jika nantinya Bandara lain dibuka untuk keberangkatan umroh, Kemenag juga akan mengusulkan Asrama Haji di daerah agar difungsikan sebagai lokasi karantina, menyusul skema satu pintu yang ada. Namun, hal ini bisa terjadi jika kondisi Asrama Haji memenuhi syarat yang ditentukan Satgas Covid-19.
Berdasarkan data positivity rate dari Kementerian Agama, kedatangan jamaah umroh pada 6 Februari sejumlah 1.120 orang. Berdasarkan data tes pertama atau tes entry PCR, 316 jamaah terkonfirmasi positif.
Sejauh ini, total jamaah yang sudah kembali sebanyak 6.712 orang. Dari total itu, 2.176 jamaah umroh tercatat positif Covid-19.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku