Kemenag: Keberangkatan Umroh Melalui Bandara Juanda Segera Dilakukan
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyebut keberangkatan jamaah umroh melalui Bandara Juanda Surabaya akan segera dilakukan.
"Segera. Terkait bandara, Satgas yang handle. Kemenag hanya fasilitasi jamaah saja," ujar dia saat dihubungi Republika, Selasa (15/2).
Terkait persiapan pelaksanaan keberangkatan tersebut, ia mengaku telah menyiapkan kisaran anggarannya. Hal ini akan dibahas dengan Komisi VIII DPR. Hilman enggan memberitahukan komponen apa saja yang telah diperhitungkan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan skema satu pintu atau One Gate Policy (OGP) akan tetap diberlakukan. Skema ini digunakan Kementerian Agama dengan tujuan memastikan kondisi kesehatan jamaah umrah dan melakukan pengecekan kesiapan dokumen mereka.
Asrama Haji Sukolilo disebut sedang disiapkan sebagai lokasi karantina untuk skema tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan kapasitasnya, mengingat bangunan tersebut juga digunakan untuk fungsi lainnya.
"Insya allah sedang disiapkan. Masih ditata, karena sudah dipake sebagian untuk para PMI," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan kembali menyesuaikan regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa-Bali. Termasuk di dalamnya membuka Bandara Juanda Surabaya untuk perjalanan umrah.
Selain itu, Bandara Juanda juga disebut akan menerima kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang bukan berstatus sebagai pekerja migran Indonesia
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pintu laut di Bali juga akan dibuka untuk WNA dan WNI yang bukan berstatus pekerja migran Indonesia dengan segala tujuan, tidak hanya wisatawan.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku