Menag tak Yakin Saudi Tambah Kuota Haji Lebih dari 10 Ribu
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi mengaku belum menerima koordinasi hasil pertemuan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dengan Raja Salman. Saat kunjunganya ke Kerajaan Saudi, pimpinan MPR menyampaikan kebutuhan kuota sebanyak 250 ribu dan kerajaan menyambut positif permintaan tersebut.
"Aduh saya nggak tahu ya," kata Fachrul kepada wartawan saat tiba di kantornya, Kamis (26/12).
Fachrul menyampaikan, saat menemui Raja Salman, ia hanya dijanjikan akan diusahakan ada tambahan 10 ribu kuota untuk Indonesia dari kuota dasar 221 ribu. Menurutnya, Raja Salman tidak menjanjikan memberikan kuota lebih dari itu.
Menurutnya, kalau memang para pimpinan MPR bisa melobi Kerajaan dan dari hasil lobinya itu sampai mengubah kebijakan Saudi dengan memberikan porsi lebih kuota untuk Indonesia, maka itu merupakan pekerjaan bagus dan patut dibanggakan. "Kalau ada tambahan banyak ya lebih baguslah," katanya.
Fachrul mengaku akan meminta infomasi kepada pimpinan MPR, apakah benar Raja Salman menjanjikan kuota tambahan lebih dari 10 ribu. Pada saat dia dan rombongan Kementerian Agama mengunjungi Saudi, Raja Salman hanya setuju dengan penambahan 10 ribu tidak lebih.
"Itu bukan kuota tambahan dari Saudi saja. Kalau kuotanya tetap 221 ribu," katanya.
Menurut Fachrul, saat meminta tambahan kuota 10 ribu, Kerajaan Saudi keberatan. Mereka mengaku kesulitan dengan kondisi di Mina yang pada saat puncak ibadah haji tempatnya penuh dan sesak. Kecil kemungkinan ada tambahan kuota lebih dari 10 ribu.
"Pada saat di Mina kita ada yang berkemah di Mina itu. Pada saat haji itu terlalu sempit areanya. Jadi kalau ditambah kuota nggak bisa lagi udah nggak menampung lagi," katanya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku