Kemenag: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jamaah. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan 1443 H, Selasa (19/4/2022).
"Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan memberangkatkan jamaah haji dengan kuota 100.051 jamaah dan 1901 petugas," ujarnya.
Selain mengumumkan jumlah kuota jamaah haji, dalam sambutannya ia juga mengumumkan kloter pertama jamaah haji akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Hal ini merupakan kabar gembira, setelah dua tahun Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyebut jumlah kuota ini merupakan angka pasti dan sudah disampaikan oleh Kerajaan Saudi. Pihak Saudi dan Indonesia bahkan disebut telah melakukan penandatanganan MoU Haji.
"MoU berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang melalui kontrak elektronik dalam e-Hajj," ujar dia.
Selain itu, ia juga memaparkan penandatanganan tersebut sekaligus untuk memesan pelayanan di Kerajaan Saudi, seperti akomodasi dan transportasi. Hilman menyebut sistem pemesanannya paket dengan penjabaran yang detail.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR mengumumkan Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009. Hal ini meliputi biaya penerbangan, sebagian akomodasi Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.
Meski terdapat kenaikan biaya haji dari sebelumnya, Komisi VIII dan Menag menyepakati tidak ada penambahan biaya untuk tes PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan. Sementara untuk keperluan biaya PCR di dalam negeri, akan dibebankan pada anggaran pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku