Lewati ke konten utama

Paket Umrah Rp28,2 Juta, HIMPUH Soroti Pentingnya Asuransi yang Memadai

Kategori: Topik Hangat,Berita · Ditulis pada: 29 Oktober 2026, 10:00:00

1748255787.jpeg

HIMPUHNEWS - Harga paket umrah bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan calon jemaah ketika memilih perjalanan ibadah. Cakupan asuransi juga menjadi faktor penting, terutama untuk menghadapi keadaan darurat yang berpotensi menimbulkan biaya besar, mulai dari gangguan keamanan hingga penanganan jemaah yang membutuhkan pemulangan ke Indonesia.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan koordinasi Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perhubungan, maskapai, pengelola bandara, dan asosiasi penyelenggara umrah pada 26 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, dibahas rencana penyusunan regulasi mengenai asuransi perjalanan umrah. Perhatian diberikan pada risiko perang, gangguan keamanan, bencana alam, serta kondisi yang berpotensi tidak tercakup dalam polis asuransi perjalanan konvensional.

Laporan hasil pertemuan yang disusun Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) juga mencatat pembahasan mengenai harga referensi paket umrah sebesar Rp28,2 juta. Angka ini disebut dalam konteks pentingnya kesesuaian antara biaya layanan dan kualitas perlindungan yang diberikan, bukan sebagai penetapan batas harga resmi dalam dokumen tersebut.

HIMPUH Soroti Cakupan Asuransi dalam Kondisi Darurat

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan tidak memadainya manfaat asuransi ketika jemaah menghadapi keadaan darurat. Perlindungan yang terbatas dapat menimbulkan kesulitan ketika terjadi gangguan perjalanan yang membutuhkan penanganan khusus.

Dalam laporan tersebut, asosiasi meminta pemerintah memfasilitasi pembahasan dengan perusahaan asuransi agar tersedia produk yang sesuai dengan risiko perjalanan umrah.

“Asosiasi meminta difasilitasi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI untuk pembahasan dengan asosiasi / perusahaan asuransi mengenai produk yang dapat memberikan perlindungan terhadap perang, bencana alam, dan gangguan keamanan," demikian pernyatan resmi HIMPUH yang diterima himpuhnews, Kamis (29/10).

Pembahasan tersebut juga mencakup mekanisme klaim, baik secara cashless maupun reimbursement. Perbedaan keduanya perlu dipahami karena berkaitan dengan cara pembayaran biaya penanganan ketika jemaah membutuhkan layanan yang ditanggung asuransi.

Pada skema cashless, pembayaran layanan yang memenuhi ketentuan polis dilakukan melalui mekanisme penjaminan kepada penyedia layanan. Sementara itu, reimbursement mengharuskan tertanggung membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan penggantian sesuai persyaratan polis. Rincian manfaat, prosedur, dan pengecualian tetap bergantung pada produk asuransi yang digunakan.

"Kejelasan mekanisme tersebut penting agar jemaah dan penyelenggara memahami bentuk perlindungan yang tersedia sebelum keberangkatan, termasuk dalam situasi yang membutuhkan biaya penanganan mendesak," papar HIMPUH.

Jemaah Berisiko Tinggi Perlu Mendapat Perhatian

Laporan pertemuan juga menyoroti perlindungan bagi jemaah berisiko tinggi. Wakil Menteri Haji dan Umrah mengingatkan persoalan jemaah yang meninggal di negara transit dan kesulitan biaya pemulangan karena menggunakan produk asuransi dengan manfaat terbatas.

Persoalan ini menunjukkan bahwa pilihan asuransi tidak semestinya hanya didasarkan pada premi termurah. Cakupan manfaat dan kesesuaiannya dengan kebutuhan jemaah perlu menjadi pertimbangan agar perlindungan yang dibeli benar-benar dapat digunakan ketika diperlukan.

"Penanganan jemaah yang meninggal di luar negeri, misalnya, dapat melibatkan kebutuhan administratif dan biaya pemulangan. Karena itu, calon jemaah dan penyelenggara perlu memahami sejak awal apakah polis memberikan manfaat untuk kejadian yang relevan, apa saja pengecualiannya, serta bagaimana prosedur pengajuan klaim," jelas HIMPUH.

"Pembahasan mengenai perlindungan tersebut juga berkaitan dengan posisi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Ketika terjadi keadaan darurat, penyelenggara perlu memperoleh kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab dengan perusahaan asuransi maupun penyedia layanan lainnya," sambung pernyataan tersebut.

Perlindungan Jemaah dan PPIU Perlu Berjalan Bersama

HIMPUH menempatkan perlindungan penyelenggara sebagai bagian yang berkaitan dengan kemampuan mereka memenuhi kewajiban terhadap jemaah. Gangguan perjalanan yang berada di luar kendali PPIU dapat menimbulkan kerugian bagi penyelenggara, terutama ketika tanggung jawab pihak lain belum terselesaikan.

“HIMPUH berpandangan bahwa perlindungan terhadap keberlangsungan operasional PPIU memiliki hubungan langsung dengan kemampuan PPIU untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah," bunyi pernyataan HIMPUH.

Dalam kerangka tersebut, perlindungan asuransi perlu disertai kejelasan tanggung jawab apabila terjadi gangguan perjalanan. Jemaah membutuhkan kepastian mengenai manfaat yang dapat diterima, sedangkan PPIU memerlukan mekanisme penanganan yang jelas ketika persoalan melibatkan maskapai atau penyedia layanan lain.

Pembahasan regulasi asuransi perjalanan umrah menjadi salah satu langkah yang dicatat dalam pertemuan tersebut. Namun, laporan HIMPUH belum merinci ketentuan final mengenai cakupan wajib, besaran manfaat, maupun mekanisme penerapan regulasi yang direncanakan.

"Bagi HIMPUH dan para penyelenggara, tantangan ke depan adalah memastikan perlindungan perjalanan tidak berhenti pada kepemilikan polis. Kejelasan manfaat, mekanisme klaim, serta pembagian tanggung jawab perlu menjadi perhatian agar asuransi benar-benar membantu jemaah ketika menghadapi keadaan darurat," tegas HIMPUH.

Bagikan:

Komentar

Mohon login atau registrasi untuk mengirimkan komentar Anda.

Komentar yang sudah Anda ketik tetap tersimpan selama proses login.

Belum ada komentar pada posting ini.