Belum Vaksin Covid19 Dosis 3 Wajib PCR!
Jakarta (08/07) - Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) terbaru, mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara yang belum mendapatkan dosis 3 vaksin Covid19, melakukan antigen / PCR tes. Ketentuan ini berlaku per 17 Juli 2022.
Sumber : Surat Edaran Ketua Satgas Covid19 Nomor 22 tertanggal 8 Juli 2022.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku