himpuh.or.id

Belum Vaksin Covid19 Dosis 3 Wajib PCR!

Kategori : Berita, Peraturan, Ditulis pada : 08 Juli 2022, 23:59:59

Jakarta  (08/07) - Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) terbaru, mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara yang belum mendapatkan dosis 3 vaksin Covid19, melakukan antigen / PCR tes. Ketentuan ini berlaku per 17 Juli 2022.

Sumber : Surat Edaran Ketua Satgas Covid19 Nomor 22 tertanggal 8 Juli 2022.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id