Bertepatan Dengan Musim Umrah, Penghalang Ka’bah A-Musyarrafah Dicopot
Presiden Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syaikh Dr. Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, mengumumkan persetujuan untuk mengangkat penghalang (barrier) di sekitar Ka’bah, bertepatan dengan dimulainya musim umrah.
Syaikh Sudais menekankan bahwa keputusan sebagai wujud perhatian kepemimpinan yang bijaksana terhadap peziarah Masjidil Haram dalam memfasilitasi manasik mereka dalam suasana spiritual yang aman dan menentramkan.
Terutama dengan intensitas jamaah yang mulai disaksikan di Masjidil Haram bersamaan dengan musim umrah tahun 1444 H.
Syaikh Sudais menambahkan bahwa kepresidenan bekerja dengan semua sektor yang beroperasi di Masjidil Haram untuk menerima jamaah dan memberikan semua layanan kepada mereka sesuai dengan arahan kepemimpinan yang bijaksana.
Dalam sambutan penbongkaran barrier tersebut, Syaikh Sudais juga menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada Khadimul Haramain, Raja Salman dan Putra Mahkota Pangeran Muhammad atas perhatian dan dukungan terhadap al-Haramain, sambil mendoakan kepada Allah Ta’ala agar usaha mereka diberi balasan pahala yang setimpal oleh Allah.
Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah mengembangkan rencana lanjutan untuk mengatur shalat di area mataf dan agar jamaah leluasa dapat mencium Hajar Aswad dalam suasana spiritual dan sehat yang aman.
Kepresidenan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memberikan layanan terbaik kepada para peziarah al-Haramain. Di antaranya dengan rencana organisasi yang dikembangkan yang menyediakan banyak layanan di berbagai bidang yang berkaitan dengan pemberdayaan para peziarah dan memfasilitasi manasik mereka.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku