Vaksin Meningitis Mulai Berkurang di Kabupaten Garut
radargarut.jabarekspres.com, GARUT – Vaksin meningitis di Kabupaten Garut sudah mulai berkurang, sehingga para calon jemaah umroh di Kabupaten Garut mulai kebingungan mencari vaksin ini di Garut.
Kabar tersebut dibenarkan Bupati Garut Rudy Gunawan. Menurut Rudy kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Garut saja melainkan di beberapa daerah lain di tanah air.
Rudy mengatakan, untuk para calon jemaah umroh di Garut untuk melaksanakan vaksinasi meningitis bisa datang ke Bandung.
Sekda Garut Nurdin Yana juga mengatakan, tak hanya vaksin miningitis yang stoknya kosong. Vaksin covid pun stoknya di Garut mulai berkurang.
Hal itu kata Nurdin, disebabkan oleh banyaknya stok vaksin yang sudah menjelang kadaluarsa.
“Sisa kemarin kita ada beberapa dosis yang memang menjelang kadaluarsa. Maka, ini kita serahkan kembali ke pusat,” kata Nurdin pada hari Senin (17/10/2022).
Vaksin dari pusat sendiri menurut Nurdin, ketika dikirim ke Garut, waktu kadarluarsanya memang sudah dekat. Hal itulah yang membuat banyak vaksin yang tidak terpakai dan kadaluarsa.
Menurut Nurdin Yana, ada kemungkinan bagi masyarakat yang ingin divaksin covid-19 nantinya harus membayar sendiri.
“Akan ada suatu kebijakan kedepan katanya, mungkin tahun 2023, kemungkinan besar yang divaksin itu kita beli vaksinnya,” katanya
Harga vaksin covid-19 diperkirakan jika harus bayar yaitu sebesar 150 ribu rupiah.
“Tapi gak tahu kebijakan ini apakah berjalan atau tidak, saya kira mungkin ada telaah nilai politik didalamnya,” katanya.
Semoga kebijakan untuk membayar dosis vaksin tidak terealisasi, karena pada tahun 2023 mendatang, Indonesia kemungkinan akan menghadapi resesi.
Sumber Informasi : radargarut.jabarekspres.com/
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku