Kebutuhan Vaksin Meningitis di Riau Tinggi, Sebulan Habis 2 Ribu Dosis
RIAU1.COM - Sejauh ini stok vaksin meningitis di Riau hingga saat ini masih aman. Sehingga masyarakat Riau, khususnya calon jamaah umroh yang membutuhkan vaksin meningitis tidak perlu khawatir.
"Minggu lalu kan sudah dapat kiriman 3000 dosis, itu masih cukup, insyaAllah tidak ada masalah, karena untuk saat ini kan vaksin meningitis itu hanya digunakan untuk kebutuhan umroh," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, Kamis (20/10/2022).
Zainal mengungkapkan, dalam waktu dekat, pemerintah pusat akan kembali mengirimkan vaksin meningitis ke Riau. Pengiriman tahap II ini diperkirakan akan dilakukan pada pengiriman ke Riau pada pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah sampai di Pekanbaru," sebutnya.
Pihaknya memperkirakan jumlah vaksin meningitis yang akan dikirim pada tahap ke II ini jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan tahap I yakni sebanyak 3000 dosis.
"Iya, lebih kurang 3000 dosis lah untuk pengiriman tahan II nanti," katanya.
Zainal mengatakan, kebutuhan vaksin meningitis di Riau terbilang cukup tinggi. Pihaknya memperkirakan dalam satu bulan, kebutuhan vaksin meningitis bisa mencapai 2 ribu dosis.
Vaksin meningitis dibutuhkan oleh masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umroh dan haji ke tanah suci makkah.
"Satu bulan itu kebutuhan vaksin meningitis kita bisa sampai 2 ribu dosis," katanya.
Melihat tinggi nya kebutuhan vaksin meningitis di Riau, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penambahan kuota vaksin di Riau.
Zainal menjelaskan, kiriman 3 ribu vaksin yang sudah tiba di Pekanbaru tersebut merupakan pengiriman tahap pertama.
"Kita akan kawal terus ini, karena nanti akan ada pengiriman tahan kedua, ketiga dan setuju," ujarnya lagi.
Sumber Informasi : riau1.com
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku