himpuh.or.id

Akhirnya! Kemenkes: Vaksin Meningitis Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Umrah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 14 November 2022, 12:29:43

FotoJet - 2022-11-14T124045.668.jpg

HIMPUHNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya resmi mencabut syarat wajib vaksin meningitis bagi perjalanan umrah Indonesia.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022, Kemenkes menyampaikan sejumlah poin:

1. Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah.

Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

2. Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

3. Khusus kepada:

a. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi:

1) melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus; dan

2) melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

b. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota:

1) melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus;

2) melaksanakan pengawasan kepada jamaah haji dan umroh sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan; dan

3) melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

c. Kantor Kesehatan Pelabuhan:

1) melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus;

2) melaksanakan pembinaan kepada fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya; dan

3) melaksanakan pengawasan terhadap jamaah umroh saat kepulangan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.

unduh dokumen SE NOMOR HK.02.02/C.I/9325/2022

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id