#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Nilai Manfaat Dana Haji Terancam Habis di Tahun 2027, Menaikkan Bipih Dinilai Sebagai Solusi 

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 29 November 2022, 14:46:22

FotoJet - 2022-11-29T152843.719.jpg

HIMPUHNEWS - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Moqsith Ghozali mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dinaikkan secara bertahap.

Usulan tersebut dinilai sebagai solusi alternatif untuk mengatasi masalah kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sangat signifikan pada tahun 2022.

"Saya usul, kenaikan biaya haji dilakukan secara bertahap," kata Moqsith pada acara Muzakarah Perhajian Indonesia di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, tahun 2022, rata-rata BPIH mencapai Rp97,7 juta, sementara jemaah hanya membayar Bipih sebesar Rp39,8 juta. Sisanya ditanggung dari nilai manfaat dana optimalisasi.

"Jika pola ini dipertahankan, nilai manfaat dana optimalisasi haji bisa habis pada 2027," terangnya.

Sementara itu, Rais Syuriah PBNU, KH Afifuddin Muhajir menggarisbawahi pentingnya mendistribusikan nilai manfaat dana haji secara proporsional. Hal itu didasarkan pada kemaslahatan dan keadilan.

Menurut Kyai Afifuddin, haji hanya wajib bagi orang yang memiliki kemampuan membayar secara sempurna Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah.

Namun, penetapan BPIH harus atas dasar keadilan bagi kedua pihak, pemerintah dan jemaah. 

"Penentuan BPIH harus berdasarkan kemaslahatan dan keadilan dua belah pihak. Tidak merugikan negara dan tidak merugikan calon jemaah. Bagaimana jemaah tidak diberatkan dan bagaimana negara tidak rugi," terangnya.

Lantas, bagaimana jika BPIH itu dikelola pemerintah? Ulama ahli Ushul Fiqh ini menjelaskan bahwa jika BPIH dikelola, maka harus ada pembagian keuntungan.

Bisa saja, pemerintah membuat kebijakan dengan menerima setoran pembayaran yang tidak sepenuhnya dari jemaah. 

Misalnya, kata Kyai Afifuddin, jika BPIH Rp100juta, negara punya toleransi jemaah menyetor sebagian (sekian prosen) dari jumlah itu.

"Yang penting jangan terlalu kecil. Dasarnya kesepakatan dan keadilan negara," sebutnya. 

"Pada dasarnya, negara tidak punya kewajiban mensubdisi jemaah. Yang penting, pemerintah memberi kemudahan kepada jemaah agar bisa berhaji dengan baik," sambungnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id