Dari Mana Sumber Subsidi Dana Haji?
HIMPUHNEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis secara tegas menyatakan agar subsidi biaya haji dihapuskan sama sekali.
Ia menyebut, ibadah haji hanya wajib bagi mereka yang mampu. Di antara syarat mampu adalah azzatu wa rohillah, yakni kemampuan untuk memenuhi ongkos dan perjalanan. Perjalanan sendiri bisa dimaknai sebagai kuota.
"Kalau tidak mampu, ya tidak wajib haji," kata Kiai Cholil, Senin (12/12/2022).
Kiai Cholil lantas mempertanyakan sumber dana yang digunakan oleh pemerintah dalam mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang disebut mencapai sekitar 60 persen per jemaah.
"Pakai uang apa subsidinya? Kalau disebut berdasarkan hasil pengembangan pengelolaan dana haji, sepengetahuan saya ngga mencukupi sampai sebesar itu hasilnya," ungkap Kiai Cholil.
Lalu apabila dana subsidi itu berasal dari para jemaah yang mengantre haji, maka dana tersebut tidak halal.
"Jika sumbernya itu dari APBN maka tentu sangat disayangkan, lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Karena mensubsidi orang yang mampu tidak pada afdhaliyah-nya," jelas Kiai Cholil.
Menurut Kiai Cholil, seandainya dana haji itu diinvestasikan pada emas untuk keberangkatan selanjutnya, maka hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia juga menegaskan, bahwa BPKH bukan lembaga yang keberadaanya bersifat wajib. BPKH dihadirkan semata-mata untuk memfasiltasi pengelolaan setoran awal dana jemaah haji yang mengatre.
"Manfaat dana pengelolaan itu harus dikembalikan kepada jemaah haji, bukan kembali pada pemerintah. Dengan kata lain pemerintah tidak mengambil dari nilai manfaat, pun sebaliknya jemaah haji tidak perlu menggunakan dana dari pemerintah. Apalagi mengambil dana milik jemaah haji tunggu, karena jelas tidak halal. Bila tidak halal maka bisa mengganggu kemabruran ibadah haji," tukas Kiai Cholil.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku