PPIU dan PIHK Diminta Bersiap Laksanakan Sertifikasi Lima Tahunan
HIMPUHNEWS - Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta untuk mulai mempersiapkan diri melaksanakan kegiatan sertifikasi.
Sertifikasi merupakan amanat regulasi yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Akreditasi PPIU dan PIHK mulai dilaksanakan sejak tahun 2018 oleh Kementerian Agama. Namun saat ini, akreditasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang kompeten dan ditunjuk oleh Menteri Agama, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Terkait hal ini, Himpuh mengingatkan tentang kewajiban seluruh PPIU dan PIHK yang izinnya terbit tanggal 3 Februari 2018 – 31 Juli 2018, agar segera melakukan persiapan sertifikasi.
"PPIU wajib sertifikasi tiap lima tahun sekali (tidak lagi tiap tiga tahun sekali). Kewajiban sertifikasi PPIU yang telah memiliki izin sebagai PIHK, dapat dilaksanakan satu kali untuk PPIU sekaligus PIHK," terang Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12/2022).
Imabau untuk melakukan sertifikasi juga disampaikan Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni.
Ia menegaskan, PPIU dan PIHK yang tidak melakukan atau tidak memperpanjang sertifikasinya akan dikenakan sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional.
"Kita masih kasih waktu tambahan 6 bulan sejak masa berlaku sertifikasinya itu berakhir. Jika sudah 6 bulan belum juga diperbaharui, maka kita cabut izin operasionalnya," pungkas Mujib.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku