Banyak Jemaah Haji Meninggal Dunia Pasca Armuzna, Ini Pesan Kapuskes Haji
HIMPUHNEWS - Pasca Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) merupakan periode dengan angka kematian jemaah haji Indonesia terbesar pada tahun 1443 H/2022 M.
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan, dari total 89 jemaah wafat, sebanyak 48 jemaah atau 54 persen di antaranya meninggal dunia pasca Armuzna atau setelah puncak haji.
"Kami mengimbau agar para jemaah, khususnya yang sudah sepuh dan punya penyakit bisa semaksimal mungkin menjaga kondisi kesehatannya, mengatur ritme ibadahnya sebelum Armuzna, agar ketika masuk Armuzna kondisi fisik jemaah tetap fit," kata Liliek dalam Webinar bertajuk Istithaah Kesehatan Haji, Sehat Sejak di Tanah Air dan di Tanah Suci beberapa waktu lalu.
Liliek mengungkapkan, tidak sedikit jemaah yang memporsir tenaga mereka pra Armuzna karena merasa 'mumpung' di Tanah Suci.
"Jadi mereka umrah tiap hari, sehingga kondisi fisiknya menurun. Dan ketika masuk Armuzna sudah tidak kuat. Nah saya berharap hal-hal ini bisa disampaikan kepada para calon jemaah haji mendatang," papar Liliek.
Berdasarkan data kematian jemaah tahun lalu, Puskes Haji mencatat, penyakit penyebab kematian tertinggi adalah penyakit jantung iskemik sebanyak 41 jemaah.
Kemudian disusul penyakit pneumonia (8 jemaah), stroke (7 jemaah), dan gagal ginjal (6 jemaah).
Indonesia sendiri menjadi negara dengan jumlah persentase kematian tertinggi di banding negara-negara, seperti Pakistan, India, Bangladesh, dan Malaysia.
"Istithaah kesehatan menjadi konsentrasi kita bersama pada haji tahun 2023. Baik Kementerian Agama dan DPR RI sudah menginstruksikan agar kriteria istithaah kesehatan diperketat, karena kuota haji sudah normal dan ditambah banyak jemaah kita yang lansia akan berangkat," pungkas Liliek.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku