Imigrasi Buka Layanan Pembuatan Paspor Haji di Akhir Pekan
HIMPUHNEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat membuka layanan paspor simpatik di akhir pekan untuk calon jemaah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengungkapkan saat ini tercatat, ada 279 calon jemaah Jakarta Barat yang terdaftar dalam pembuatan paspor haji.
“Calon jemaah haji di wilayah Jakarta Barat begitu antusias menyambut layanan paspor ini," ujar Wahyu, Minggu (12/3/2023).
Wahyu menyebut, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Barat dalam rangka membantu para calon jemaah haji.
“Program Layanan Paspor Simpatik merupakan tindak lanjut arahan Dirjen Imigrasi Silmy Karim untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan paspor di hari sabtu dan minggu” jelas Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa dalam pembuatan paspor, para jemaah haji kini tak perlu lagi mengurus surat rekomendasi dari Kemenag sesuai dengan surat edaran Dirjen Imigrasi terbaru.
“Efek positif dari hal ini adalah proses pemeriksaan dokumen permohonan paspor bagi calon jamaah haji bisa lebih cepat,” tuturnya.
Wahyu mengungkapkan bahwa antusiasme Calon Jamaah Haji terhadap layanan paspor simpatik ini sangat tinggi. Mengingat situasi saat ini sudah mulai normal sehingga pemberangkatan Calon jemaah Haji dari Indonesia sudah kembali normal.
Lebih lanjut Wahyu menyebut, selain melayani pembuatan paspor haji bagi calon jemaah haji, kantor imigrasi Jakarta Barat tetap membuka layanan percepatan paspor di akhir pekan untuk masyarakat di Unit Layanan Paspor Lippo Mall Puri Jakarta Barat mulai dari jam 09.00-11.00 WIB.
“Antusiasme masyarakat dalam pembuatan paspor akhir-akhir ini kami coba akomodasi dengan baik. Semoga dapat menjadi langkah efektif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat”, tutup Wahyu.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku