Saudi Tetap Wajibkan Vaksin Covid-19 untuk Jemaah Haji, Meski Status Darurat Telah Dicabut WHO
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 masih menjadi syarat wajib bagi seluruh jemaah haji Tahun ini.
Meski Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan global Covid-19, pada Jumat (5/5/2023), namun Arab Saudi tetap meminta seluruh jemaah haji mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19.
Di samping itu, Arab Saudi juga mewajibkan jemaah haji mendapatkan vaksin meningitis dan vaksin influenza sebelum terbang ke Tanah Suci.
Bagi jemaah haji domestik, Kementerian telah menyediakan vaksin di berbagai fasilitas kesehatannya hingga bisa dimanfaatkan hingga 10 hari sebelum puncak haji.
Untuk informasi tambahan, sejak kemarin, Kementerian Haji Arab Saudi sudah mulai mengeluarkan izin haji bagi jemaah domestik yang telah melakukan pelunasan.
Pendaftaran haji bagi jemaah domestik dibuka paling lambat hingga tanggal 7 Dzulhijjah atau 25 Juni 2023, apabila kuota nya masih tersedia. Pemantauan sisa kuota haji domestik dan proses pemesanannya dapat dilakukan melalui Aplikasi Nusuk.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku