Tok! Kuota Haji Indonesia Tahun Depan Ditetapkan Sebanyak 221.000 Jemaah
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi telah menginformasikan besaran kuota haji pada 2024. Informasi ini disampaikan melalui surat yang diserahkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Surat pemberitahuan kuota haji tahun depan itu diberikan usai _Haflat al-Haj al-Khitamy 1444 H_, 30 Juni 2023. Perayaan atas selesainya penyelenggaraan ibadah haji ini berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. Acara ini mengangkat tema "Khitaamuhu Misk".
Hadir Menag Yaqut Cholil Qoumas yang duduk bersebelahan dengan Menhaj Taufiq. Helat ini diikuti sejumlah menteri dan delegasi negara pengirim jemaah haji.
Hadir juga mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Irjen Kemenag Faisal AH, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam
"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menginformasikan kuota haji 2024 ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Tahun depan, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Makkah, Minggu (2/7/2023).
Bersamaan itu, lanjut Menag, Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan tahapan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Hal itu meliputi beberapa tahapan berikut:
1. 30 Juni 2023: Penyerahan dokumen pekerjaan dan pengumuman kuota haji 1445 H
2. 16 September 2023: Rapat persiapan, pembukaan e-hajj untuk input data, pengumuman daftar perusahaan yang mendapat izin, pembukaan kontrak penerbangan, aktivasi rekening di e-hajj
3. 4 November 2023: Penyelesaian rapat-rapat persiapan dan paket pelayanan
4. 8 Januari 2024: Simposium dan pameran pelayanan haji dan umrah
5. 24 Februari 2024: penyelesaian semua kontrak akomodasi dan layanan Masyair.
6. 1 Maret 2024: Awal proses penerbitan visa
7. 29 April 2024: Penutupan e Hajj dan penerbitan visa
8. 9 Mei 2024: Awal kedatangan jemaah haji
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku