Langsung Masuk Daftar Cekal Saudi, Kemenag Ingatkan PIHK Tidak Nekat Berangkatkan Jemaah dengan Visa Non-Haji
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah untuk berhaji dengan visa non-haji.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni mengaku merima informasi dari pihak Arab Saudi bahwa mereka yang berangkat dengan visa non-haji akan langsung masuk daftar cekal (tarhil).
"Kami dapat informasi, banyak jemaah [yang berangkat dengan visa non-haji] khususnya yang keluar dari Jeddah itu statusnya tarhil. Jadi tolong jangan coba-coba, atau kalau sudah pernah jangan diulang kembali memberangkatkan jemaah haji menggunakan visa non-haji, karena efeknya cukup besar dan berat buat jemaah," kata Mujib dalam Webinar Bertajuk Efektifitas Pengawasan Penyelenggara Haji Umrah yang diselenggarakan oleh Forum Sekjen Asosiasi Haji Umrah Indonesia, Kamis (7/9/2023).
Menurut Mujib, Arab Saudi juga mulai memperketat pengawasan keimigrasian, terbukti pada penyelenggaraan haji tahun 2023 lalu, ada 5 jemaah haji reguler yang gagal masuk ke Arab Saudi karena statusnya tarhil, tetapi jemaah yang bersangkutan tidak merasa atau tidak sadar sama sekali dengan status tersebut.
"Saya tidak ingin kasus ini tidak terjadi lagi, apalagi kalau kita sudah keluarkan biaya yang besar," ucap Mujib,
Selain itu, Mujib juga menyebut bahwa ada informasi mulai tahun 2024 mendatang, Arab Saudi akan melakukan pembatasan jumlah Penyelenggara Ibadah haji khusus, maksimal 40 saja.
"Kalau ini terjadi maka kita akan membentuk konsorsium yang gemuk tidak lagi, agak rumit, tapi dengan waktu persiapan yang lebih panjang, tapi insya Allah bisa clear," pungkas Mujib.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku