Mengaku Salah Promosikan Umrah Backpacker, Makkah Trip Minta Kasusnya Tak Diperpanjang ke Jalur Hukum
HIMPUHNEWS - Makkah Trip, perusahaan non Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akhirnya mengaku salah atas tindakan mempromosikan produk umrah backpacker di tengah masyarakat.
Makkah Trip berharap, kasus yang sudah terlanjur dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kementerian Agama (Kemenag) tersebut tidak diperpanjang lewat jalur hukum.
"Kami sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Kemenag. Bahwasannya beberapa hal yang kami sharingkan terkait umrah tanpa travel (backpacker) adalah melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Makkah Trip dalam keterangan tertulis yang diterima Himpuhnews, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin membenarkan bahwa pihak Makka Trip telah menyampaikan permohonan maaf.
"Maka dari itu sedang disiapkan mediasi karena mereka minta agar tidak ada tindakan kepolisian dulu. Tadi kepolisian juga menghubungi kami [ini harus segera kami tindak lanjuti atau bagaimana]?" kata Nur Arifin seperti dilansir dari detikcom.
Sebelumnya, Kemenag melaporkan Founder Makkah Trip, Ali ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masuk pada tanggal 12 September 2023.
Kemenag menilai, umrah backpacker tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang ada di Indonesia. Layanan ini tidak berizin dan melanggar prosedur.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku