himpuh.or.id

Mudzakarah Perhajian Minta BPJS Tanggung Biaya Pemeriksaan Kesehatan Jemaah

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 25 Oktober 2023, 13:46:06

FotoJet_20231025_135234.jpg

HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemeag) telah menetapkan kesehatan sebagai syarat utama bagi jemaah untuk bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun depan.

Keputusan ini juga merupakan hasil dari rekomendasi Mudzakarah Perhajian yang diselenggarakan pada 23-25 Oktober 2023.

Rekomendasi lain yang dihasilkan oleh Mudzakarah Perhajian adalah meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menanggung biaya pemeriksaan jemaah haji.

"Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan," demikian bunyi salah satu poin rekomendasi Mudzakarah Perhajian.

Berikut 9 rekomendasi di penutupan Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 dengan mengusung tema Penguatan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji yang digelar di Yogyakarta:

1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istithaah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan Ibadah Haji;

2. Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan Jemaah Haji;

3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih;

4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji/perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living;

5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthitaah kesehatan jemaah haji;

6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istithaah kesehatan haji kepada Jemaah Haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam;

7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah kesehatan;

8. Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama;

9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id