42 Jemaah Umrah asal Jambi Terlantar di Tanah Suci
HIMPUHNEWS - Sebanyak 42 jemaah umrah asal Jambi terlantar di Jeddah, Arab Saudi. Diketahui jemaah umrah yang tergabung dalam travel perjalanan ibadah umroh PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour itertahan di Arab Saudi karena tak memiliki tiket pesawat pulang ke Indonesia.
Agen PT MSI Tour Jambi Habib yang juga menjadi pembimbing umrah dari 42 jemaah tersebut menyebut hal ini terjadi karena pemilik travel tidak bertanggungjawab dan tidak membelikan tiket kepulangan untuk kembali ke Indonesia. Padahal, seluruh biaya perjalanan umrah jamaah sudah disetorkan kepada pihak PT MSI Tour.
"Jamaah umroh seharusnya pulang ke tanah air pada 4 November, tapi hingga 8 November kami belum bisa pulang karena manajemen MSI pusat tidak membelikan kami tiket pulang," kata Habib seperti dilansir dari metrojambi pada Kamis (09/11).
Habib bercerita sebenarnya terdapat kejanggalan sejak awal pemberangkatan 42 jemaah umrah dari Jambi tersebut. Dimana, rombongan jemaah umrah seharusnya berangkat pada 22 Oktober 2023, tetapi hingga 20 Oktober pihak agen MSI Jambi belum menerima kejelasan keberangkatan ke Arab Saudi.
"Setiba di Jakarta pada 22 Oktober itu, saya diberi dokumen elektronik berbentuk seperti tiket oleh MSI Tour pusat. Saya tanya ke bagian check in bandara ternyata tiket saya dan jamaah belum ada bahkan kami ketahui bahwa di hari itu tidak ada penerbangan ke Jeddah," jelas Habib.
Ia pun langsung meminta kejelasan dan pertanggungjawaban kepada pemilik MSI Tour mengenai status keberangkatan rombongannya. Setelah mendesak dan menghubungi pemilik travel, rombongan jemaah umrah dijanjikan untuk diberangkatkan pada 29 Oktober 2023 atau seminggu dari waktu awal keberangkatan yang semestinya.
Tak ingin mengecewakan jemaah dengan dengan ketidakpastian, Habib selaku agen MSI Jambi lalu membeli tiket keberangkatan pada 24 Oktober 2023 untuk penerbangan Jakarta-Jeddah menggunakan dana pribadinya.
Habib mengaku menggunakan uang pribadinya hampir Rp 400 juta untuk membeli tiket Jakarta-Jeddah.
"Setelah saya mendesak pemilik akhirnya dia memberikan dana Rp 70 juta untuk membeli tiket, dia berjanji akan bertanggungjawab untuk tiket kepulangan kami dan mengganti dana saya untuk keberangkatan," beber Habib.
Setelah berangkat ke tanah suci, semua jamaah mendapatkan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi sesuai yang diharapkan baik di Mekkah maupun Madinah dan seluruh ibadah umrah dilaksanakan dengan lancar.
Masalah muncul ketika 42 jamaah yang dijadwalkan kembali ke tanah air pada 2 November 2023 karena proses keberangkatan yang tertunda akhirnya kepulangan jamaah berubah menjadi 4 November 2023 tapi hingga 6 November jamaah belum mendapatkan tiket pulang ke tanah air.
Melihat jamaah yang terlalu lama menunggu, Habib selaku agen Jambi kemudian membelikan tiket kepulangan jamaah menggunakan dana pribadinya.
Sebanyak 27 jamaah sudah dipesankan tiket penerbangan Jeddah-Jakarta dan dijadwalkan terbang pada 8 November 2023 pukul 21.30 waktu Saudi Arabia dan tiba di Jakarta pukul 14.25 WIB pada 9 November 2023.
Selanjutnya, agen Jambi tengah mengusahakan pembelian tiket untuk 15 jamaah lainnya.
"Menunggu pihak pemilik MSI Tour bertanggungjawab dan tidak ada kepastian, saya tidak tega dengan jamaah makanya pakai dana pribadi saya," katanya.
Salah satu jamaah, Andes saat dikonfirmasi mengakui dirinya bersama para jamaah lainnya tidak bisa pulang karena tidak memiliki tiket penerbangan.
Ia mengatakan bahwa tiket kepulangan nantinya bahkan harus ditanggung oleh agen travel Jambi yang juga menjadi korban janji-janji manajemen MSI Tour.
"Saya kasihan juga dengan pak Habib yang harus menanggung biaya, padahal dia juga menjadi korban," kata Andes.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemilik MSI Tour Miftah saat dikonfirmasi tidak menjawab panggilan telepon.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pihaknya juga tidak menanggapi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku