#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Forum Kajian Istitha'ah Keuangan Haji Hasilkan Empat Rumusan

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 20 November 2023, 11:18:33

biaya haji

HIMPUHNEWS - Dalam rukun ke Islam ke lima, terdapat perintah untuk melaksanakan ibadah haji bagi umat Muslim yang mampu (Istithaah), baik secara finansial maupun kondisi fisik.

Istithaah secara finansial (maaliyah) artinya umat muslim memiliki kemampuan dalam menyediakan biaya perjalanan ibadah hajinya ke tanah suci. Sementara Istithaah secara kondisi fisik/ kesehatan adalah kemampuan umat muslim untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji, mengingat ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan fisik yang budar dalam pelaksanaannya

Sebagai upaya untuk memperkuat Istithaah Finansial Haji untuk penyelenggaraan haji tahun 2024M/1445H, Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang berlangsung pada 15-17 November 2023 di Tangerang. Forum ini ikuti perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah), serta asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU).

Forum Kajian tersebut menghasilkan empat rumusan. Hasil ini dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian.

“Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” terang Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman jelang pembacaan rumusan hasil kajian.

Selaku Ketua Panitia Pelaksana, Khalilurrahman berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istitha’ah keuangan haji. Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berikut Rumusan Hasil Kajian Istitha’ah Keuangan Haji:

1. Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama madzhab. Ketika syarat istitha’ah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;

2. Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrian (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitha’ah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;

3. Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;

4. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jemaah haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id