#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Pembahasan RPMA Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Akan Libatkan Himpuh

Kategori : Kegiatan, Berita, Umrah 1442 H, Ditulis pada : 27 Juli 2020, 18:48:01

Jakarta - Operational Room Lantai 2 Gedung Utama Kementerian Agama RI siang tadi menjadi saksi sejarah dimulainya era baru hubungan asosiasi dengan Kementerian Agama. Di ruangan tersebut secara terbuka Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof. DR. Nizar M.Ag, menyampaikan untuk selanjutnya semua kebijakan yang diambil oleh Direktorat yang dipimpinnya akan lebih memperhatikan kepentingan dan senantiasa melibatkan peran Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Rapat yang dihadiri secara lengkap oleh seluruh jajaran Direktorat Pelayanan Umrah Haji (PHU) serta unsur pimpinan Asosiasi, diselenggarakan dengan agenda koordinasi dan masukan regulasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. RPMA ini dijadwalkan selesai selambatnya pada 29 April 2021. Dalam sambutannya Nizar menyampaikan bahwa seyogyanya Peraturan Menteri adalah turunan dari Undang-Undang di atasnya yang menjabarkan tentang Undang-Undang tersebut. Ada dua hal penting terkait Peraturan Menteri, pertama tidak boleh ada pertentangan dengan Undang-Undang yang merupakan landasan hukumnya, kedua tidak boleh juga mencantumkan materi baru yang justru tidak diatur di Undang-Undang yang menjadi payung hukumnya.

Dikesempatan yang sama Nizar menyampaikan bahwa terkait dikabulkannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara gugatan atas SK Dirjen Nomor 323 tentang Pedoman Pendaftaran Jamaah Umrah, Direktorat PHU tidak akan melanjutkan proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Nizar menyadari ada hal-hal yang memang harus diperbaiki tentang aturan pendaftaran jamaah Umrah. Menurutnya tidak semua area privat para penyelenggara bisa dicampuri terlalu dalam. Dirjen PHU mendukung penghapusan ketentuan tentang uang muka pendaftaran Umrah, mengizinkan dana talangan namun tetap mempertahankan ketentuan pemberangkatan calon jamaah Umrah selambatnya 6 bulan setelah pendaftaran. Direktorat PHU akan lebih menitik beratkan pembuatan aturan dengan tujuan utama perlindungan kepada jamaah (masyarakat), serta untuk mendapatkan data jumlah dan pergerakan (keberangkatan-kepulangan) jamaah Umrah yang riil.

Dalam rapat juga dibahas tentang akreditasi penyelenggara ibadah Umrah. Semua asosiasi sependapat bahwa aturan ini sangat memberatkan terlebih dari sisi biaya dan tidak senafas dengan masa berlaku 'seumur hidup' lisensi penyelenggara Umrah. Asosiasi berharap mekanisme akreditasi dikembalikan saja ke Kementerian Agama tanpa melibatkan pihak ketiga lagi. Dirjen PHU memberikan tanggapan bahwa akreditasi diatur oleh Undang-Undang sehingga tidak bisa dihapus begitu saja. Bisa saja nantinya akreditasi ini diselenggarakan kembali oleh Kementerian Agama melalui direktorat mutu dan akreditasi yang masih dalam proses pembentukan.

Himpuh yang pada rapat tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderalnya, Anton Subekti, turut menyampaikan beberapa masukan. Himpuh berpendapat regulasi yang dibuat oleh Kementerian Agama sudah harus mempertimbangkan dan seiring dengan regulasi dan perkembangan yang berlaku di Saudi Arabia. Anton menyampaikan, jangan sampai kebijakan Kementerian Agama justru membelenggu, sehingga para penyelenggara kehilangan daya saingnya. Himpuh sendiri belum melakukan pembahasan secara khusus terhadap RPMA penyelenggaraan Umrah maupun Haji Khusus, dikarenakan masih mencermati pelaksanaan Haji di masa pandemi Covid-19, yang diperkirakan protokolnya akan diadposi untuk pelaksanaan Umrah kelak. Oleh karenanya Himpuh menganggap pembahasan RPMA membutuhkan waktu yang lebih panjang dengan melibatkan seluruh pihak secara komperhensif, tidak dilakukan secara terburu-buru. Anton menambahkan bahwa regulasi harus memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, dimana jika Kementerian Agama menghendaki peraturan yang bermanfaat bagi perlindungan masyarakat, maka peraturan tersebut harus juga mengatur tentang perlindungan kepada pelaku usahanya. 

Rapat berakhir pukul 16.00 WIB, dengan menghasilkan 5 butir kesepakatan bersama :

Rapat Dirjen PHU 27072020.jpeg

Dengan keluarnya hasil rapat ini, maka pertemuan antara Kementerian Agama dan Himpuh yang sudah terjadwal akan diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2020 mendatang dinyatakan batal untuk dilaksanakan. ( Sekretariat Himpuh )

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id