Kemenag Tolak Usulan Penerbangan Jemaah Haji Jawa Barat melalui Bandara Kertajati
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama menolak usulan untuk menjadikan Bandara Kertajati sebagai embarkasi penuh jemaah haji Jawa Barat. Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan Bandara Kertajati belum bisa menjadi titik keberangkatan seluruh kloter calon jemaah Haji 2024 dari daerah Jawa Barat.
Hilman menyebut keberangkatan haji melalui Bandara Kertajati masih akan sama seperti tahun sebelumnya yaitu sebagian jamaah haji asal Jawa Barat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan sebagian dari Bandara Kertajati. Dengan demikian pemberangkatan melalui bandara Kertajati tetap 20 kloter jamaaah haji. Sementara untuk keseluruhan jamaah asal Jawa Barat mencapai 72 kloter.
"Untuk tahun ini belum siap, karena asrama hajinya belum siap. Untuk (Keberangkatan kloter haji) masih seperti kemarin simulasinya," kata Hilman.
Hilman mengatakan usulan itu bisa saja direalisasi selama asrama Haji yang berlokasi di Indramayu sudah siap menampung semua calon jemaah Haji.
"Ya tergantung nanti kesiapan di asrama Hajinya di Indramayu, kalau kita sudah bisa menampung banyak, frekuensinya juga dialihkan," pungkasnya.
Hilman Latief sebelumnya menyebut, sejak Kertajati beroperasi penuh, potensi penerbangan haji dan umrah melalui Bandara Kertajati sangat baik dan akan semakin meningkat.
"Jawa Barat merupakan provinsi dengan jemaah haji terbanyak. Untuk itu akan kita optimalkan tahun depan seiring dengan adanya kuota tambahan. Kami juga mengimbau penyelenggara umrah dan calon jemaah umrah turut memanfaatkan dan meramaikan Bandara Kertajati," kata Hilman.
Sebagai informasi, usulan pemindahan penerbangan jamaah haji asal Jawa Barat dari Bandara Soekarno Hatta ke Bandara Kertajati dilontarkan oleh mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Awaluddin mengatakan, usulan ini untuk mengurangi beban Bandara Soekarno Hatta yang pada tahun lalu melayani 142 kloter dengan jumlah jemaah haji mencapai 55.985 orang sedangkan Bandara Kertajati melayani 25 kloter dengan jumlah jemaah 9.268 orang.
Terlebih per 29 Oktober 2023 Bandara Kertajati sudah beroperasi penuh setelah sejumlah penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara pindah ke Bandara Kertajati sehingga fasilitasnya sudah siap.
Selain itu, hal ini juga akan lebih memudahkan jemaah asal Jawa Barat untuk menuju bandara lantaran tidak perlu jauh-jauh ke Cengkareng karena ada Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat.
"Pak Menhub telah berdiskusi dengan kami dan lainnya, sekiranya apabila kloter dari jemaah Jawa Barat bisa semuanya sudah beroperasi penuh embarkasi maupun debarkasinya di Kertajati," kata dia.
Setelah RDP dengan Komisi VIII, dia menjelaskan, akan ada sekitar 90-95 kloter jemaah haji dari Jawa Barat yang bisa berangkat maupun datang di Bandara Kertajati. Namun memang menurut Awaluddin, untuk merealisasikan usulan ini perlu dipastikan kesiapan asrama haji untuk menampung jamaah haji se-Jawa Barat.
Dia menjelaskan, selama ini jamaah haji yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta berasal dari asrama haji di Pondok Gede, Jakarta Timur. Sedangkan jamaah haji yang berangkat dari Bandara Kertajati berasal dari asrama haji di Indramayu.
"Ini kan nanti harus dilihat juga apakah untuk nanti katakanlah semua jamaah haji Jabar semua ke asrama haji Indramayu? Apakah kesiapan di asrama haji Indramayu sudah siap? Jadi ini kita kembalikan lagi," ujarnya.
Bandara Kertajati tercatat memiliki luas lahan sebesar 1.800 hektare, dengan luas terminal penumpang 121.000 meter persegi dan terminal kargo 90.000 meter persegi, serta panjang runway 3.000 meter x 60 meter. Bandara ini diproyeksikan dapat melayani sebanyak 5,6-12 juta penumpang per tahun hingga 2024, dan diproyeksikan mencapai 29,3 juta penumpang per tahun pada 2032.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku