#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

BPK Ungkap 9 Temuan dalam Pengelolaan Keuangan Haji BPKH

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 06 Desember 2023, 14:45:37

BPK

HIMPUHNEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 (IHPS) ke DPR RI terkait dengan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara pada Selasa (05/12). Hasilnya ribuan permasalahan ditemukan dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPK mengungkapkan total ada 9 temuan dalam pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

Selain 9 temuan, BPK turut memuat 21 permasalahan yang terdiri atas 14 permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) hingga 7 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp51,46 miliar dan SAR41,69 juta.

Dilansir dari bloombergtechnoz, Beberapa temuan yang diberikan kepada BPKH di antaranya: Pertama, proses penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH belum memadai. Dalam hal ini, penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2022 dilakukan secara manual dan belum disusun dengan kebijakan akuntansi yang sama antara BPKH dan PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (PT BMI).

Kedua, ditemukan selisih hubungan akun-antar laporan BPKH yang belum dapat dijelaskan. Akibatnya, Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 belum sepenuhnya menyajikan informasi yang andal atas akun-akun pendapatan yang masih harus diterima (PYMHD), aset tetap, beban operasional, belanja operasional, dan akun-akun yang terpengaruh konversi mata uang asing.

“Namun demikian, permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian Laporan Keuangan (LK) BPKH Tahun 2022,” seperti dikutip melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester 1 Tahun 2023, Rabu (6/12/2023).

“BPK merekomendasikan kepada Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH terkait untuk memerintahkan Deputi Keuangan dan Kepala Divisi Akuntansi dan Pelaporan untuk menggunakan aplikasi yang dapat membantu dalam menyusun dan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama antara BPKH dan PT BMI dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian,” seperti dikutip melalui laporan tersebut.

BPK kemudian menyoroti proses pengembalian sisa dana haji dan pendapatan oleh Kementerian Agama ke kas haji yang berlarut-larut, sisa kas operasional penyelenggaraan ibadah haji (PIH) belum dikembalikan ke kas haji sebesar Rp51,14 miliar dan SAR41,69 juta.

Hal ini menyebabkan BPKH tidak dapat segera memanfaatkan uang kas tersebut untuk pengembangan dana haji. Dalam hal ini, BPK merekomendasikan kepada Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH terkait untuk memperhitungkan sisa kas dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tersebut pada transfer BPIH tahun berikutnya.

Terakhir, penatausahaan utang lainnya belum memadai, yaitu saldo utang lain-lain akun perantara (suspense account) sebesar Rp626,91 juta dan saldo utang surat perintah membayar (SPM) pembatalan haji dalam proses sebesar Rp3,91 miliar, belum dapat ditelusuri.

“Akibatnya, penyajian saldo utang lainnya sebesar Rp4,54 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,” seperti dikutip melalui laporan tersebut.

BPK merekomendasikan kepada Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH antara lain agar melakukan penelusuran atas saldo utang lainnya yang terdiri atas suspense account dan utang SPM pembatalan haji dalam proses.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LK BPKH Tahun 2022.

Sesuai dengan LK BPKH Konsolidasian Tahun 2022 (audited), nilai aset BPKH per 31 Desember 2022 sebesar Rp212,79 triliun. Nilai aset tersebut dikurangi liabilitas sebesar Rp158,07 triliun dan dana syirkah temporer sebesar Rp33,18 triliun, menghasilkan aset neto sebesar Rp21,54 triliun.

Pendapatan dan beban BPKH Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp17,31 triliun dan Rp14,17 triliun, ditambah dengan penggunaan nilai manfaat akumulasi sebesar Rp238,08 miliar diperoleh surplus komprehensif sebesar Rp3,37 triliun.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id