#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Platform Muqeem Diupdate, Para Pemegang Iqama Harap Cek Kembali Status Visa

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 29 Desember 2023, 20:25:31

img_0312-1024x846.jpg

HIMPUHNEWS - Platform Muqeem di bawah Kementerian Dalam Negeri, telah melakukan perubahan terkait pemeriksaan status visa pemegang iqama (izin tinggal). Menurut amandemen baru, status pemegang visa akan “diizinkan masuk” atau “tidak diizinkan masuk.” Layanan pengecekan status visa sebelumnya hanya sebatas mengetahui status visa baik dari segi “valid, bekas, kadaluarsa, atau dibatalkan”.

Portal Muqeem diluncurkan untuk memverifikasi status visa baru, dan layanan tersebut tersedia saat ini tanpa memungut biaya apa pun. Platform ini menyediakan banyak layanan, terutama “verifikasi visa, memperoleh laporan tentang status visa ekspatriat, dan kemungkinan memverifikasi status pengunjung. Ini juga berfungsi sebagai portal untuk mendapatkan izin memasuki Makkah.

Banyak layanan yang berkaitan dengan pekerja dan perusahaan asing diubah menjadi layanan elektronik selama periode terakhir, yang paling menonjol adalah platform Qiwa, yang mengurangi masa percobaan pekerja baru. Platform ini melakukan perubahan pada kolom masa percobaan berupa dokumentasi kontrak kerja secara elektronik sehingga masa percobaan maksimum menjadi 90 hari, bukan 180 hari, dan hal ini sejalan dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa masa percobaan seorang pekerja tidak boleh lebih dari 90 hari.

Hal ini terjadi setelah pengusaha melakukan kesalahan dalam menetapkan masa percobaan 180 hari saat mendokumentasikan kontrak kerja melalui platform Qiwa, padahal UU Ketenagakerjaan menekankan bahwa jika kedua belah pihak dalam hubungan kontrak ingin memperpanjang masa percobaan menjadi 180 hari, maka hal tersebut harus dilakukan. dilakukan dengan persetujuan tertulis di antara mereka setelah berlakunya kontrak kerja selama masa percobaan semula.

Platform ini mengurangi jangka waktu untuk menerima atau menolak justifikasi penyetoran gaji pekerja ke dalam sistem kepatuhan menjadi hanya tiga hari, setelah jangka waktu yang ditentukan sebelumnya yaitu tujuh hari. Platform tersebut menyatakan bahwa jika pekerja tidak melakukan pembenaran dalam jangka waktu yang ditentukan, pembenaran yang diajukan oleh perwakilan perusahaan akan diproses secara otomatis.

Patut dicatat bahwa Muqeem adalah portal digital perintis, yang diciptakan untuk merevolusi proses dokumentasi bagi ekspatriat di Arab Saudi. Dengan antarmuka yang ramah pengguna dan beragam layanan, Muqeem telah menjadi sumber daya yang sangat berharga bagi pekerja dan organisasi asing. Sejak diluncurkan pada tahun 2007, Muqeem telah mendaftarkan lebih dari 40.000 pengguna di seluruh Kerajaan, menyelesaikan lebih dari 52 juta transaksi elektronik dan mengubah cara mereka berinteraksi dengan lembaga pemerintah.

Selain fitur-fiturnya yang menghemat waktu dan biaya, Muqeem memastikan keakuratan dalam memperoleh dokumentasi informasi dan membuat keputusan berdasarkan informasi mengenai status mereka di Kerajaan. Pengguna dapat mengakses dan meninjau paspor mereka, laporan departemen lalu lintas, layanan interaktif, langganan, transaksi, dan pembayaran. Mereka yang ingin memeriksa keabsahan visa Saudi mereka dapat melakukannya dengan memeriksa melalui Muqeem. Hal ini juga berlaku bagi pemegang visa keluar/masuk kembali yang ingin memeriksa validitas dan rincian visa mereka

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id