#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Tahun 2030, Kuota Haji Indonesia Berpeluang Naik Hingga 2 Kali Lipat

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 18 Januari 2024, 10:30:49

JamaahHajiIndonesia-1024x681.jpg

HIMPUHNEWS - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai Indonesia berpotensi untuk mendapat kenaikan kuota haji hingga dua kali lipat pada tahun 2030.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebutkan, potensi kenaikan tersebut didorong Visi Saudi 2030 yang berupaya meningkatkan jumlah jemaah hajinya.

“Jadi kalau kita lihat dari sisi Saudi 2030, jemaah haji diprediksi akan meningkat menjadi 4,5 juta pada 2030, ini akan berakibat pada peningkatan kuota di seluruh negara termasuk Indonesia,” kata Fadlul usai pertemuan pBPKH dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kediaman resmi Wapres, Rabu (17/01).

Fadhul mengatakan pada 2024 Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 220.000 dengan tambahan 20.000 kuota usai hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman beberapa waktu lalu. Ia menyebut, dengan adanya asumsi kenaikan lebih dari dua kali lipat, otomatis kuota haji untuk Indonesia juga akan meningkat lebih dari 2 kali, sehingga akan menjadi tantangan yang harus segera mendapatkan solusi dari pemerintah.

“Ini menjadi tantangan, kenapa karena nilai manfaat yang kami harus disediakan itu pasti akan meningkat lebih banyak dan otomatis dua kali lipat dari apa yang selama ini kami bayarkan,” ucapnya.

Fadlul mengatakan dengan penambahan kuota haji ini maka pengelolaan dananya harus digenjot maksimal.

"Jika dilihat dari nilai manfaat, fungsi dari dana kelolaan ini yang kita harus genjot semaksimal mungkin, sehingga dapat menilai manfaat yang sesuai dengan seoptimal mungkin yang bisa di bayarkan untuk memberikan nilai manfaat kepada jamaah haji. Ini yang mungkin tantangan kedepannya," ujar Fadlul.

Fadlul menyebut ada beberapa kondisi yang sudah di sepakati dengan Komisi VIII DPR RI adalah untuk menaikkan setoran awal haji.

"Setoran awal haji dan kedua memberikan fasilitas untuk melakukan cicilan setoran lunas seperti apa yang sudah dilakukan di tahun ini di tanggal 9 Januari kemarin dibuka kesempatan," paparnya.

Ke depan, kata Fadlul, pengelolaan dana haji akan lebih terstruktur dan bekerja sama dengan perbankan dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Sehingga mereka tanpa harus menambah lebih banyak lagi dan tanpa harus mengambil dari nilai manfaat yang harusnya menjadi apa namanya manfaat bagi calon jemaah haji yang menunggu sebanyak 5,3 juta ke depannya," katanya.

Lebih lanjut, ia pun menambahkan, perlu ada revisi dalam UU No 34 Tahun 2014 agar dapat menjadi acuan dalam pengelolaan dana haji. Sehingga, katanya, dapat memperkuat pengelolaan keuangan haji ke depannya.

"Di antaranya, kita saat ini sudah menyampaikan UU No 34 Tahun 2014, insyaallah sudah masuk ke dalam Prolegnas. Dan ke depannya diharapkan akan direvisi menjadi acuan bagi untuk bisa menindaklanjuti beberapa rencana yang selama ini mungkin agak perlu dukungan lebih dari sisi regulasi," tutur dia.

"Dengan demikian, harmonisasi juga UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji insyaallah bisa memperkuat dari BPKH pengelolaan keuangan hajinya ke depannya. Sehingga kami bisa memberikan nilai manfaat atau investasi yang lebih optimal untuk pemberangkatan haji, baik jemaah yang akan berangkat di tahun berjalan maupun yang akan datang ke depannya," pungkasnya.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id