Sebanyak 5,8 Juta Peziarah Kunjungi Masjid Nabawi dalam Sepekan
HIMPUHNEWS - Otoritas Umum unuk Perawatan Masjid Nabawi mengumumkan bahwa terdapat kenaikan yang cukup signifikan pada kunjungan jemaah ke Masjid Nabawi selama sepekan terakhir. Tercatat lebih dari 5,8 juta peziarah berkunjung dan melakukan ziarah dan ibadah di situs tersuci kedua umat Islam, di kota Madinah tersebut.
Dilansir dari gulfnews pada Senin (22/01/2024), Jumlah 5,8 juta penziarah tersebut termasuk 130.401 jamaah laki-laki dan 115.551 perempuan, yang mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, tempat makam Nabi Muhammad SAW berada di masjid tersebut, menurut waktu kunjungan terpisah yang dialokasikan untuk pria dan wanita.
Pada minggu yang sama, sekitar 123.200 bungkus air Zamzam dan 99.832 makanan buka puasa dibagikan kepada jamaah di area yang ditentukan di masjid, menurut lembaga negara.
Selain itu, pameran di paviliun masjid menerima 2.492 pengunjung yang ingin mengetahui fase perluasan situs tersebut selama bertahun-tahun.
Setelah melakukan umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram, situs paling suci umat Islam, di Mekah, banyak peziarah berbondong-bondong ke Madinah untuk salat di Masjid Nabawi dan mengunjungi landmark Islam lainnya di kota tersebut.
Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri akan melaksanakan umrah pada musim ini yang dimulai lebih dari enam bulan lalu.
Otoritas Saudi yang bertanggung jawab atas Masjid Nabawi mengerahkan upaya untuk menerima jamaah dari seluruh kerajaan selama liburan sekolah yang berakhir awal pekan ini.
Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci mengatakan pihaknya telah mengintensifkan layanan termasuk pekerjaan disinfeksi dan pembersihan, pengelolaan kerumunan orang yang masuk dan keluar masjid, dan bantuan kepada pengunjung yang cacat fisik dan lanjut usia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku