#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Sebelum Pelunasan Haji Jemaah Wajib Cek Status Istithaah Kesehatan, Begini Caranya !

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 31 Januari 2024, 10:10:18

IMG-20230714-WA0024.jpg

HIMPUHNEWS - Isu kesehatan jemaah haji menjadi salah satu perhatian Pemerintah dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan tingginya angka kematian jemaah haji yang menyentuh amgka 800 orang pada haji tahun ini.

Karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan akan melakukan pengetatan istitha'ah kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 dan melakukan persiapan sedini mungkin.

Istithaah kesehatan bahkan ditetapkan sebagai salah satu syarat pelunasan haji 2024. Dengan kata lain, jemaah baru bisa melakukan pelunasan setelah dinyatakan lulus pemeriksaan istithaah kesehatan.

Penetapan tersebut diambil dari hasil rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta pada 24 Oktober 2023. Menurut Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, istithaah kesehatan adalah keadaan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental, dan perbekalan dalam kondisi sehat.

Tes istithaah kesehatan sudah dilakukan sejak 6 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024. Bagi calon jemaah haji yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan bisa mengecek hasil tesnya secara mandiri melalui aplikasi Haji Pintar dan Pusaka.

Status pemeriksaan kesehatan dapat dipantau calon jemaah selama sudah memegang nomor porsinya masing-masing. Nomor porsi didapat setelah jemaah mendaftar dan telah melakukan pembayaran setoran awal. Nomor porsi yang terdiri dari sepuluh digit angka ini menjadi bukti pembayaran perjalanan ibadah haji yang tertera di berkas pendaftaran dari Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota.

Cara Cek Status Istithaah Kesehatan secara Online

  • Aplikasi Haji Pintar

1. Unduh dan buka aplikasi Haji Pintar di Play Store (pengguna Android).

2. Pilih menu 'Informasi Jemaah Haji'.

3. Pilih menu 'Informasi Pelunasan'.

4. Masukkan nomor porsi jemaah haji.

5. Layar akan menampilkan status istithaah jemaah. Jemaah yang lulus pemeriksaan akan mendapati keterangan 'Istithaah' dalam status informasinya.

1. Unduh dan buka aplikasi Pusaka di App Store (pengguna iOS).

2. Pilih menu 'Lainnya' dalam tab Layanan Publik.

3. Pilih menu 'Cek Pelunasan Haji'.

4. Masukkan nomor porsi jemaah haji.

5. Layar akan menampilkan status istithaah jemaah. Jemaah yang lulus pemeriksaan akan mendapati keterangan 'Istithaah' dalam status informasinya.

Calon Jemaah Tidak Lulus Tes Istithaah Kesehatan

Kuota haji bagi calon jemaah yang tidak lulus dalam pemeriksaan kesehatan tidak otomatis gugur atau batal menunaikan haji. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant & Ballroom Jakarta pada 1 November 2023 lalu.

Hilman menyebut calon jemaah haji yang belum lulus tersebut akan dikenakan status jemaah bersyarat. Artinya, jemaah diberi waktu untuk melakukan pemulihan dalam jangka waktu tertentu bila saat pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan istithaah kesehatan.

"Tidak harus dipaksakan (berangkat) atau direkomendasikan berangkat tahun berikutnya," papar Hilman.

Selain itu, pemeriksaan istithaah kesehatan juga dilakukan dalam dua tahapan. Bila tahapan kedua hasilnya tetap tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan, calon jemaah akan dikenakan status jemaah tidak bersyarat sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Status ini berarti calon jemaah sudah tidak dimungkinkan lagi untuk berangkat.

Untuk opsi kedua ini, Kemenag memberikan fasilitas berupa pelimpahan porsi kepada ahli waris calon jemaah haji. Namun, pelimpahan porsi hanya bisa diajukan langsung oleh calon jemaah haji atau keluarga besar maupun ahli warisnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id