Konjen RI Jeddah: Patuhi Protokol Kesehatan, Rombongan Umrah Pertama Penentu Jemaah Berikutnya, Demi Nama Baik Bangsa dan Negara
Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono, mengimbau calon jemaah umrah dan penyelenggara perjalanan umrah (operator travel) agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan Konjen Eko Hartono saat melepas rombongan jemaah perdana Rabu, 4 November 2020, untuk menunaikan ibadah umrah setelah 3 hari menjalani karantina di tempat penginapan yang telah disediakan oleh pihak muassasah.
Menurut Konjen, rombongan jemaah perdana ini bisa dibilang sebagai penentu apakah peluang akan semakin terbuka lebar bagi jemaah umrah berikutnya atau sebaliknya. Konjen juga mengingatkan agar jemaah berdisiplin menjaga kepercayaan Pemerintah Arab Saudi yang telah diberikan kepada jemaah Indonesia. “Patuhi sungguh-sungguh protokol kesehatan. Kedisiplinan itu demi kebaikan kita semua. Konsisten menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah setempat, berarti turut menjaga nama baik bangsa dan negara,” pesan Konjen kepada jemaah.
Waktu pelaksanaan umrah yang sedianya dijadwalkan pada pukul 16:00 waktu setempat diundur karena terjadi hujan lebat disertai angin hingga menjelang waktu Magrib. Rombongan jemaah perdana yang berjumlah 224 mendarat dengan Saudia Airlines, 1 November 2020. Mereka kemudian menjalani karantina selama 3 hari di dua hotel di Mekkah. Tujuannya untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum dilepas menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan ibadah umrah. Penginapan juga telah diatur ketat oleh pemerintah setempat. Satu kamar hanya dihuni maksimal 2 orang. Katering juga tidak boleh dalam bentuk prasmanan, melainkan dalam paket yang diantar ke setiap kamar jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku