himpuh.or.id

Perhatikan ! Ini Aturan yang Wajib Diketahui Jemaah Saat Berbuka Puasa di Masjidil Haram

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 27 Februari 2024, 11:05:59

MECCA-IFTAR_18dcb8fa8a6_large.jpg

HIMPUHNEWS - Pihak berwenang Saudi menetapkan berbagai aturan baru terkait penyelenggaraan buka puasa di Masjidil Haram selama bulan Ramadhan mendatang. 

Diantaranya adalah pihak berwenang telah melarang para Imam Masjid di kerajaan itu mengumpulkan sumbangan untuk mendanai penyajian buka puasa atau makanan cepat saji bagi jamaah selama bulan Ramadhan mendatang.

Larangan tersebut merupakan bagian dari pengaturan terkait Ramadhan yang diperkenalkan oleh Kementerian Urusan Islam dan Ajaran yang bertanggung jawab atas masjid-masjid di Arab Saudi.

Dilansir dari gulfnews pada Selasa (27/02), Kementerian juga menekankan bahwa jamuan buka puasa yang disajikan saat matahari terbenam di bulan Ramadhan tidak boleh dilakukan di dalam masjid untuk menjaga kebersihannya, dan sebaliknya diadakan di tempat yang telah ditentukan di halaman.

Aturan lain yang terkait dengan bulan Ramadhan termasuk larangan penggunaan kamera yang dipasang di dalam masjid untuk merekam imam yang memimpin salat atau jamaah agar tidak mengganggu perhatian mereka.

Mengirimkan dan menyiarkan doa melalui media yang berbeda juga dilarang.

Arahan lain yang diumumkan oleh kementerian termasuk perlunya muadzin yang mengumandangkan adzan, untuk mematuhi waktu sholat yang ditetapkan dalam kalender Saudi Ummu Al Qura dan jeda antara adzan dan dimulainya adzan. pelaksanaan salat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, kecuali sehubungan dengan salat magrib dan subuh, dengan jeda selama Ramadhan harus 10 menit untuk memudahkan jamaah.

Selain itu, para imam diimbau untuk menghindari perpanjangan waktu Tarawih, salat malam sunnah yang dilakukan di bulan Ramadhan, dan menyampaikan khotbah yang bermanfaat bagi jamaah terutama yang menyoroti aturan puasa dan keutamaan bulan suci Ramadhan.

Bagi para donatur, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga telah membuka aplikasi penyedia layanan makanan berbuka puasa di Masjidil Haram di Makkah selama Ramadhan, dengan syarat dan standar tertentu.

Penyedia layanan iftar dapat memilih lokasi makanan secara digital dan diharuskan membuat kontrak dengan perusahaan katering yang disetujui atau pabrik dan gudang yang didukung oleh Otoritas Makanan dan Obat Saudi.

Setiap donatur dibatasi dua shaf, sedangkan organisasi amal dan dana abadi dapat meminta hingga 10 shaf.

Makanan yang dihidangkan seperti kurma, kue, kue kering, dan jus, harus mematuhi ketentuan pengemasan yang disetujui dan tersedia di tautan elektronik selanjutnya.

Otoritas berharap langkah-langkah ini akan meningkatkan pengalaman pengunjung Masjidil Haram dan memberikan layanan istimewa yang memenuhi kebutuhan mereka selama Ramadhan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id