#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

5 Jemaah Umrah Indonesia Ditangkap Secara Sepihak oleh Polisi Saudi

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 21 Maret 2024, 15:55:42

1582671-1.jpg

HIMPUHNEWS - Lima orang jemaah umrah asal Indonesia ditangkap oleh Aparat Keamanan Arab Saudi pada Selasa 12 Maret 2024 di Makkah sekitar pukul 22.13 WAS. Kelimanya ditangkap secara sepihak oleh Polisi Saudi karena dituduh melakukan praktik berjualan secara illegal di tanah suci.

Dari kelimanya, 4 orang diketahui merupakan jemaah dari PT. Bagja Bagea Balarea (BB Tour & Travel) sementara 1 jemaah lainnya berasal dari MQ Travel.

Mengutip dari keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak BB Tour & Travel diketahui keempat jemaah tersebut tergabung dalam rombongan umrah BB Tour yang berjumlah 23 orang dan berangkat dari Bandara Soekarno Hatta (CGK) pada Jumat, 8 Maret pukul 00.40 WIB dengan penerbangan Saudi Arabia (SV 827) ke Jeddah JED.

Rombongan akan melaksanakan umrah selama 8 hari dengan Rencana kepulangan sesuai dengan tiket pada hari Jumat tanggal 15 Maret pukul 19.15 WAS by dengan maskapai Saudia (SV 816).

"Namun pada tanggal 12 Maret pukul 22.13 WAS ada 4 orang jamaah bbtour yang di tangkap Askar/Polisi sesaat setelah belanja buat oleh-oleh (Pakaian, Sorban, dll) dengan sangkaan "berjualan pakaian" dan infonya 1 orang jamaah MQ Travel secara bersamaan," demikian seperti dikutip dari keterangaan BB Tour yang diterima himpuhnews pada Rabu (20/03).

Empat jamaah dari BB Tour tersebut antara lain:
1) Muhamamad Izzudin Ali, pimpinan KBIH Al Mansyuriah Karawang, tahun ini beliau akan berangkat haji membimbing jamaah KBIHU-nya +/- 150 Jamaah.
2) Kidik Suprianto, Sipil/Tani. Umroh pertama kali
3) Muhamad Tubagus Sodian, Pelajar SMK Budi Bhakti di Ciwidey Bandung, Umroh pertama kali, dan 4) Aceng Abdul Aziz, Muthowif kami

Pihak BB Tour mengaku merasa kaget dan terheran mengenai penangkapan terhadap keempat jemaahnya yang dilakukan secara sepihak oleh Polisi Arab Saudi dan lalu diputuskan bersalah oleh Mahkamah Arab Saudi dengan tuduhan berjualan secara iligal. Adapun barang bukti yang dihadirkan adalah justru barang-barang oleh oleh yang dibeli jemaah untuk dibawa ke Indonesia.

Setelah diputus bersalah, 5 jemaah tadi lalu dikenai sanksi berupa Tarhil (Deportasi). Atas kasus ini BB Tour langsung berkoordinasi dengan Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi dan pihak Muasasah Mazaya untuk menindak lanjuti dan mencari mencari jalan keluar atas permasalahan ini. Namun hingga berita ini dirilis masih belum ada informasi maupun keterngan lebih lanjut.

"Kami berharap mereka bisa keluar dari Saudi Arabia dengan Normal, karena kalau melalui Tarhil berkonsekuensi terhadap tidak diterimanya mereka masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun kedepan," demikian penuturan dari BB Tour.

Sebagai informasi tambahan, seluruh jamaah selain yang 4 orang itu, sudah kembali ke tanah air dengan sehat dan selamat.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id