Jemaah Umrah Padati Masjidil Haram, Warga Saudi Diminta Salat di Area Makkah Lain
HIMPUHNEWS - Selama Ramadan, Masjidil Haram dipenuhi jemaah yang hendak salat di depan Ka'bah. Untuk itu, Arab Saudi mengingatkan keutamaan salat di Masjidil Haram masih didapat di masjid area Makkah.
The Royal Commission for Makkah City and Holy Sites atau Komisi Kerajaan Arab Saudi untuk Kota Makkah dan Tempat Suci di Makkah mengingatkan masyarakat dan penduduk Makkah untuk memilih salat di masjid mana pun dalam batas Masjidil Haram.
"Pahala yang besar untuk menunaikan salat dapat diperoleh di semua masjid di seluruh wilayah dalam batas-batas Masjidil Haram," demikian keterangannya, dikutip Saudi Gazette, Rabu (20/3/2024).
Komisi tersebut menekankan ada pahala yang besar bagi yang menunaikan salat di semua masjid di kota Makkah yang terletak di dalam batas Haram. Tujuannya untuk menghindari kepadatan di Masjidil Haram dan memudahkan jemaah umrah beribadah.
Selain itu, imbauan ini sekaligus menjadi penegasan bagi jemaah umrah atau pengunjung tentang keutamaan salat dan melakukan ibadah di area Makkah selain Masjidil Haram.
"Spiritualitas yang ditemukan para tamu Allah di Makkah tidak terbatas pada Masjidil Haram saja, namun meluas ke luarnya dan meluas hingga mencakup semua masjid lainnya, seperti Masjid Ayesha Al-Rajhi, Masjid Kompleks Al-Balad Al-Amin, Masjid Abdul Qadir Al-Nusair, Masjid Al-Muhajireen, Masjid King Abdulaziz, Masjid Putri Fahda Al-Sudairi dan Masjid Sheikh Ibn Baz," jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa-batas area Makkah terbentang di bagian utara hingga 5 km menuju Al-Tanim dan bagian selatan terbentang menuju Arafah dari Masjidil Haram hingga 20 km.
Sementara itu, pada bagian barat terbentang menuju kegubernuran Jeddah hingga 18 km dan bagian timur Makkah di Jaarana terbentang hingga 14,5 km. Adapun Luas total batas Masjidil Haram diperkirakan mencapai 560 km persegi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku