Polisi Ungkap Kasus Penipuan Haji Furoda, Perusahaan Pelaku Ternyata Cuma Kantongi Ijin Umrah
HIMPUHNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan paket ibadah haji furoda yang dilakukan oleh PT Musafir Internasional Indonesia (MII) pada tahun 2023 lalu. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka yang merupakan direktur perusahaan tersebut berinisial SJA.
"Terlapor adalah tersangka berinisial SJA sebagai Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia dengan jenis perseroan swasta nasional, bergerak sebagai pelaku usaha 'tour travel' ibadah umroh sejak 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/03).
"Tersangka melakukan iming-iming dan bujuk rayu bahwa perusahaannya menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat Haji Furoda," tambah dia.
Kasus ini terkuak saat polisi menerima laporan dari korban suami-istri berinisial TBS dan GS yang mengaku merasa dirugikan dan telah ditipu oleh SJA dengan modus penipuan haji furoda.
"Korban mendaftarkan haji di PT Musafir Internasional Indonesia dengan mengambil paket Haji Furoda VIP. Kemudian korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada Juni 2023," katanya.
Tersangka diketahui sebagai Direktur di perusahaan itu sekaligus marketing yang membujuk rayu menawarkan paket Haji Furoda dan Haji Mandiri pada calon korbannya. Pelaku menawarkan paket Haji Furoda sejak tahun 2021 melalui website bernama Musafir internasional.com/public.
"Korban di tanggal 13 Oktober 2021 yakni TBS dan GS berstatus suami-istri tertarik awalnya dan berminat melaksanakan ibadah Haji Furoda. Karena sebelumnya sudah dihubungi oleh agen freelancer berinisial MM, yang menurut penyidik ternyata si tersangka SJA ini juga, dia juga akting sebagai agen freelancer. Kemudian sama agennya akhirnya diarahkan untuk melihat promo di website, ada fasilitas haji, dan Haji Furoda," ujar Ade Ary.
Kemudian, lanjutnya, ternyata korban setelah sampai di Arab Saudi, tidak menikmati fasilitas Haji Furoda, tetapi Haji Backpacker sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penginapan dan lainnya.
Ade Ary menambahkan atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan Rp563 juta oleh perusahaan yang telah berdiri tahun 2019 dengan berkantor di Sinarmas Land Plaza Lt. 12, Jl. Pemuda No 60-70, Kel. Embong Kalisan, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur itu.
"Berdasarkan pendalaman dari penyidik, perusahaan milik tersangka, ijinnya adalah hanya umroh, tapi menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat Haji Furoda, " katanya.
Setelah penyidik melakukan penelusuran, akhirnya berhasil ditangkap pada 14 Maret 2024.
"Tersangka saudari SJA ini ditangkap kemudian dibawa dari kota Mataram, Lombok kemudian dibawa ke Jakarta hingga akhirnya ditahan, " ucapnya.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan penyidik antara lain handphone tersangka, kemudian ada token, ada bilyet giro, kartu ATM berbagai bank, lalu kartu NPWP PT Musafir Internasional," sambung dia.
Tersangka dikenakan beberapa pasal di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku