himpuh.or.id

120 Jemaah Diduga Gagal Berangkat, Kemenhaj Periksa PT TAS

Kategori : Berita, Ditulis pada : 13 Agustus 2026, 09:00:52

c4bbe92b-1234-47c4-9c3a-bdc2219891cb-1786540312778.jpeg

HIMPUHNEWS — Sebanyak 158 jemaah umrah terdampak dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh PT TAS pada Juli–Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan, sementara 38 lainnya mengalami kendala kepulangan.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini memeriksa PT TAS untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut sekaligus mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada jemaah.

“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu (12/8/2026).

Dalam proses pemeriksaan, Kemenhaj telah meminta keterangan dari Direktur PT TAS berinisial NJ. Sejumlah jemaah yang terdampak serta pihak terkait lainnya juga telah diperiksa.

Penanganan perkara tersebut saat ini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, menyebut PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, bentuk sanksi terhadap PPIU dapat diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin.

Pemberian sanksi akan mengacu pada tahapan dan ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Selain dugaan pelanggaran administratif, Kemenhaj masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana dalam perkara PT TAS.

Pemeriksaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekaligus memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id