himpuh.or.id

Cegah Kasus Penipuan Jemaah Haji Umrah, Kemenhaj Godok Aturan Pengawasan Baru

Kategori : Berita, Ditulis pada : 14 Agustus 2026, 07:00:18

be719220-a2da-4e59-b24d-839033d141ff-1786627041213.jpg

HIMPUHNEWS - Maraknya laporan penipuan terhadap jemaah menjadi perhatian serius Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah kini menyiapkan aturan baru yang akan menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Aturan tersebut tengah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi. Regulasi ini diarahkan tidak hanya untuk mengatur mekanisme pengawasan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan penyimpangan sejak dini serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan penyusunan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memberikan pelindungan kepada jemaah di tengah meningkatnya laporan mengenai praktik penipuan.

"Saat ini penipuan semakin masif dan sudah banyak jemaah yang melapor ke Kementerian Haji dan Umrah," ujar Harun dalam acara pembahasan PMHU di Jakarta, Kamis (13/08/2026).

Draf Aturan Masuk Tahap Penyempurnaan

Harun menjelaskan, pembahasan PMHU telah berlangsung selama beberapa bulan. Berbagai masukan dan catatan dari pertemuan sebelumnya telah dihimpun untuk menyempurnakan rancangan aturan tersebut.

Pertemuan yang digelar pada Kamis (13/08/2026) diharapkan menjadi tahap akhir pembahasan sebelum konsep aturan tersebut masuk ke proses berikutnya.

Harun berharap hasil pembahasan dapat menghasilkan konsep yang benar-benar final sehingga proses harmonisasi dengan kepentingan jemaah haji dan umrah bisa segera dilakukan.

Dengan aturan tersebut, fungsi pengendalian diharapkan tidak berhenti setelah terjadi pelanggaran. Sistem pengawasan juga diarahkan agar dapat mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan lebih awal, sekaligus memastikan masalah yang ditemukan mendapat tindak lanjut.

Selain menyiapkan regulasi baru, Kemenhaj juga mulai mengambil langkah terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan yang dilakukan travel tidak bertanggung jawab.

Harun mengatakan, Kemenhaj dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Surabaya. Pemeriksaan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah setempat yang meminjamkan tempat untuk pelaksanaan pemeriksaan.

Langkah pemeriksaan di luar kantor Kemenhaj tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan praktik penipuan terhadap masyarakat.

"Tujuannya dilakukan pemeriksaan di luar kantor Kemenhaj, diharapkan adanya efek jera," ujar Harun.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Surabaya. Kemenhaj juga menyiapkan langkah serupa di Palembang dan Banjarmasin.

Harun turut mengajak Inspektorat Jenderal serta jajaran direktorat jenderal lainnya di lingkungan Kemenhaj untuk terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut.

Keterlibatan lintas unit itu diharapkan memperkuat sinergi internal Kemenhaj dalam menangani laporan dan menindak praktik penipuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah.

Dengan demikian, penguatan regulasi dan pemeriksaan terhadap dugaan penipuan berjalan beriringan. Di satu sisi, Kemenhaj menyusun landasan pengawasan baru, sementara di sisi lain penanganan terhadap laporan masyarakat mulai dilakukan di sejumlah daerah.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id