himpuh.or.id

Putusan MK dan Masa Depan Advokasi Haji Khusus: Saatnya Asosiasi Beralih dari Aspirasi Menuju Argumentasi Ilmiah

Kategori : Berita, PIHK, Topik Hangat, Ditulis pada : 14 Agustus 2026, 10:00:20

 

677673434eaf1.jpg

HIMPUHNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian ketentuan kuota Haji Khusus sebesar 8 persen tidak dapat diterima, harus dibaca secara jernih dan proporsional. Terlalu sederhana apabila putusan ini hanya dimaknai sebagai kemenangan satu pihak atau kekalahan pihak lainnya. Sesungguhnya, terdapat pelajaran konstitusional yang jauh lebih penting bagi PIHK dan semua Asosiasi PIHK yang ada.

Pelajaran pertama adalah bahwa Mahkamah Konstitusi belum memasuki pokok perkara mengenai konstitusionalitas kuota Haji Khusus sebesar 8 persen. Mahkamah menghentikan pemeriksaan pada aspek hukum acara karena permohonan dinilai tidak memenuhi persyaratan formil yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan kata lain, Mahkamah tidak menyatakan bahwa angka 8 persen adalah angka yang benar, tetapi juga tidak menyatakan bahwa angka tersebut bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini semata-mata hanya menyelesaikan perkara pada aspek procedural saja.

Ini sangat penting dipahami. Dalam hukum tata negara, putusan _niet ontvankelijk verklaard_ (permohonan tidak dapat diterima) bukan putusan yang menguji substansi norma. Oleh karena itu, ruang akademik maupun ruang legislasi untuk mendiskusikan, bahkan menggugat kembali, tata kelola kuota haji masih tetap terbuka.

Dari sudut pandang industri, putusan tersebut membawa konsekuensi positif berupa kepastian hukum. Bahwa ketentuan kuota Haji Khusus sebesar 8 persen tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Kepastian ini memberikan ruang bagi pemerintah, penyelenggara ibadah haji khusus, serta calon jamaah untuk melanjutkan perencanaan pelayanan tanpa menghadapi perubahan regulasi secara mendadak.

Namun, kepastian hukum tidak boleh ditafsirkan sebagai alasan untuk tidak melakukan evaluasi. Justru sebaliknya, putusan ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas tata kelola penyelenggaraan haji secara menyeluruh. Sebab, persoalan utama industri haji Indonesia sesungguhnya tidak hanya pada angka kuota, tetapi pada bagaimana membangun sistem yang transparan, adil, adaptif, dan mampu menjawab dinamika penyelenggaraan haji di masa depan.

Di sinilah organisasi profesi (asosiasi penyelenggara haji khusus) memiliki peran strategis. Advokasi kebijakan tidak cukup dilakukan ketika sebuah regulasi telah ditetapkan atau ketika sengketa telah masuk ke ruang sidang. Organisasi asosiasi justru harus berperan aktif jauh sebelum itu, yaitu pada tahap pembentukan kebijakan. Artinya, setiap usulan perubahan harus didukung oleh riset yang kuat, data yang akurat, kajian konstitusional yang mendalam, serta analisis dampak kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini juga memberikan pesan penting bahwa *dalam negara hukum, aspirasi yang baik belum tentu diterima apabila tidak dibangun di atas argumentasi hukum yang sistematis dan memenuhi kaidah hukum acara.* Sebaliknya, argumentasi yang kuat selalu bertumpu pada hubungan logis antara norma yang diuji, kerugian konstitusional yang dialami, serta bukti-bukti yang relevan.

Karena itu, sudah saatnya paradigma advokasi di lingkungan industri haji dan umrah mengalami perubahan. Kita perlu bergerak dari advokasi yang berbasis aspirasi menuju advokasi yang berbasis ilmu pengetahuan (evidence-based advocacy). Perubahan paradigma ini akan menjadikan setiap rekomendasi kebijakan lebih kredibel, lebih objektif, dan memiliki peluang lebih besar untuk diterima oleh pembentuk undang-undang maupun lembaga peradilan.

Bagi ASOSIASI, inilah momentum untuk memperkuat fungsi penelitian dan pengembangan (LITBANG) sebagai jantung organisasi. Litbang dikembangkan sebagai pusat produksi pengetahuan yang menghasilkan policy paper, naskah akademik, legal opinion, kajian ekonomi, analisis pelayanan, hingga proyeksi masa depan industri haji dan umrah. Dengan fondasi tersebut, setiap langkah advokasi akan memiliki legitimasi ilmiah yang lebih kuat.

Akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 264/PUU-XXIV/2026 hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai putusan yang mempertahankan keberlakuan kuota Haji Khusus sebesar 8 persen. Lebih dari itu, putusan ini seharusnya menjadi inspirasi bahwa masa depan tata kelola haji Indonesia tidak akan ditentukan oleh siapa yang paling keras menyuarakan pendapatnya, tetapi oleh siapa yang paling mampu memproduksi gagasan yang disusun secara ilmiah, argumentatif, dan konstitusional.

Bila pelajaran ini mampu kita tangkap dengan baik, maka putusan tersebut justru menjadi awal lahirnya budaya baru dalam advokasi kebijakan haji dan umrah Indonesia. Yaitu budaya yang menjadikan ilmu pengetahuan sebagai fondasi, konstitusi sebagai pijakan, dan kemaslahatan umat sebagai tujuan.

 

Penulis: Ulul Albab, Akademisi dan Pengajar Pendidikan Antikorupsi

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id