Saudi Ingatkan Tidak Gunakan Visa Umrah untuk Bekerja, Pelakunya bisa Dihukum Berat!
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan terhadap penyalahgunaan visa umrah untuk tujuan selain ibadah.
Menekankan pentingnya mematuhi peraturan, kementerian mengklarifikasi bahwa visa umrah tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan.
Dalam pernyataan yang dibagikan melalui akun resminya di platform “X”, Kementerian Haji dan Umrah menggarisbawahi pentingnya memenuhi tujuan perjalanan umrah yang difasilitasi.
Para peziarah disarankan untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa mereka berakhir. Diperingatkan segala upaya menggunakan visa untuk tujuan pekerjaan akan mendatangkan konsekuensi hukum.
Peringatan ini muncul setelah meningkatnya jumlah kasus di mana visa umrah dieksploitasi untuk tujuan yang tidak sah, sehingga meningkatkan kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap peraturan visa
Kasus ini sejatinya telah sering terjadi dan dilakukan oleh banyak orang, kelompok maupun perusahaan penyalur tenaga kerja dari berbagai negara.
Di Indonesia sendiri, kasus Tenaga Kerja yang menggunakan visa umrah atau ziarah kerap terjadi, biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja migran.
Atas hal ini, Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor menegaskan sanksi bagi penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural bakal kena sanksi lebih berat. Sebelumnya, sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin usaha.
Afriansyah menerangkan, sanksi berat itu merujuk pada sanksi pidana. Apalagi, jika kedapatan penyaluran merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Guna menindaklanjuti adanya TPPO tadi, Afriansyah bakal terus menggandeng Kementerian dan Lembaga terkait untuk berkoordinasi untuk memberantas tindakan ini. Termasuk, adanya penambahan sanksi yang diberikan kepada penyalur tenaga kerja.
Perlu diketahui, visa ziarah sendiri sebenarnya tidak bisa digunakan untuk kepentingan kerja di negara tujuan seperti Arab Saudi. Sementara, menurut temuan Afriansyah, masih banyak oknum yang menyalahgunakannya.
"Jadi tidak boleh mereka melakukan pemberangkatan secara non prosedural. Jadi Kita harap hukuman diberikan dengan berita acara yang kami buat sesuai kenyataan di lapangan," kata dia belum lama ini.
Afriansyah menjelaskan, upaya itu bukan hanya berangkat dari kepolisian dengan hukuman pidana saja. Dari sisi Kemnaker pun, diakui akan mengatur kembali regulasi terkait dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara.
"Kami Kementerian Lembaga akan sepakat akan perbaiki regulasi yang ada terhadpa siatme penempatan PMI yang berangkat ke negara-negara penempatan, terutama ada Arab Saudi, Timur Tengah, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara yang memang menerima banyak pekerja yang informal, ya pekerja seperti pembantu rumah tangga," terangnya.
Afriansyah juga menjelaskan menjelaskan mengenai dampak buruk dari penyaluran pekerja yang tak sesuai regulasi. Misalnya adalah tak adanya jaminan keselamatan kerja di negara tujuan.
Dia mengakui, banyak kasus-kasus pelanggaran terhadap PMI di luar negeri disebabkan oleh penyaluran tenaga kerja ilegal.
"Artinya teman-teman yang melakukan pemberangkayan secara non proseduran termasuk PMI kita ke luar negeri harus kita cegah," katanya
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku