Kementerian Haji Umrah Minta Masyarakat Waspada Penipuan Haji Palsu Lewat Media Sosial
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan masyarakat yang berencana melaksanakan haji untuk tidak menjadi korban kampanye haji palsu tahun ini yang beredar di media sosial.
Berdasarkan keterangan pers Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Sabtu (27/04), Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji harus mendapatkan visa haji yang sah dari otoritas Saudi yang berkoordinasi dengan kantor haji di negara mereka.
Mereka juga bisa mendapatkannya melalui platform "Nusuk Haji" untuk negara-negara yang tidak memiliki kantor tersebut.
Kementerian Haji Umrah juga mengatakan bahwa Pemerintah Saudi memantau dengan cermat iklan dan kampanye dari akun media sosial palsu yang menjanjikan perjalanan haji murah. Untuk itu, mereka mendesak masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran semacam itu.
Kementerian tersebut juga memuji upaya Komisi Tertinggi Haji dan Umrah di Irak dalam menangkap lebih dari 25 perusahaan palsu yang mempromosikan wisata haji komersial.
Pihak Arab Saudi juga mengapresiasi kolaborasi dari semua negara dalam memerangi masalah ini.
Kementerian itu juga mengingatkan bahwa visa untuk umrah, pariwisata, pekerjaan, kunjungan keluarga, dan transit tidak mengizinkan seseorang untuk melakukan ibadah haji.
Mereka kemudian menyarankan semua orang untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh otoritas resmi dan untuk tidak berurusan dengan perusahaan palsu yang menawarkan paket haji.
Kementerian Saudi tersebut juga terus memantau perusahaan-perusahaan dan kampanye palsu visa atau paket haji serta mendesak masyarakat untuk melaporkannya.
Mereka mendorong masyarakat untuk mencari informasi resmi dari situs Web dan saluran media sosial kementerian tersebut.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku